Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Oktober 11
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»Lembaga Mahkamah: Penegak Hukum Analisis Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Pemkot
HUKRIM

Lembaga Mahkamah: Penegak Hukum Analisis Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Pemkot

admininBy admininSeptember 30, 2014Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

images(67)-1-1Makassar– Anggaran Makan dan minum di pemkot pada tahun 2013 sebesar Rp.9 milyar, kemudian dalam anggaran perubahan mendapatkan dana sebesar Rp 600 juta. Artinya, total keseluruhan mencapai Rp 9,6 milyar.

Lembaga Mahkamah (mahasiswa kasuistis magister hukum) telah menyoroti angaran makan minum di tubuh pemkot menandakan bahwa sebuah pemborosan anggaran dan juga merupakan hal yang sulit masuk akal.
Menurut Andi Ifal Anwar,SH, Ketua Umum Mahkamah Sulsel mengatakan, dalam Anggaran Makan Minum Pemkot Makassar pada tahun 2011 kemarin, menghabiskan hingga mencapai sekitar Rp. 9 M.
“Pada 2 bulan terakhir dianggarkan lagi sbnyr kurang lebih 800 jt rupiah Ini menandakan bahwa sebuah pemborosan anggaran” katanya di warkop poenam selasa 30/9/2014.
Sadar atau tidak sadar, bahwa dalam anggaran ini menurutnya, sangat besar kemungkinan menjadi ladang Korupsi bagi mereka yg memiliki kewenangan di pemkot Makassar dalam menangani Anggaran makan minum pemkot Makassar.
“Harapan kami adalah Bagaimana penegak hukum mampu menganalisis dan memeriksa Anggaran pemborosan dari Pemkot Makassar,” kunci Ifal Anwar . (Win)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Istri Tewas Ditikam, Suami Diduga Bakar Diri di Gowa. Begini Penjelasan Kapolresta Gowa

Oktober 6, 2026

Bakti Teritorial HUT TNI ke-81: Makan Gratis untuk Warga Mangasa

Oktober 5, 2026

Polemik Gowa: Bupati Angkat Bicara soal Gangguan Proses Hukum

Oktober 4, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Diri, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS se-Sulawesi Selatan

Oktober 10, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2026

Oktober 10, 2026

Wujudkan Layanan Berbasis HAM, Lapas Perempuan Sungguminasa Fasilitasi Hak Beribadah dan Pembinaan Mental Warga Binaan

Oktober 10, 2026

Setara Tanpa Sekat: Posyandu Lapas Perempuan Sungguminasa Pastikan Hak Kesehatan Anak Terpenuhi

Oktober 9, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Diri, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS se-Sulawesi Selatan
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2026
  • Wujudkan Layanan Berbasis HAM, Lapas Perempuan Sungguminasa Fasilitasi Hak Beribadah dan Pembinaan Mental Warga Binaan
  • Setara Tanpa Sekat: Posyandu Lapas Perempuan Sungguminasa Pastikan Hak Kesehatan Anak Terpenuhi
  • Pastikan Keamanan Tetap Prima, Jajaran Kamtib Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Pengecekan Rutin Sarpras
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.