Maros — Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, mendesak Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya agar segera menuntaskan pengaduan yang diajukan oleh Hj. Nurlia terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum mantan Lurah Boribellaya, Hardiman.
Pengaduan tersebut disampaikan secara resmi oleh Hj. Nurlia pada Minggu, 20 Mei 2025.
Dalam surat pengaduannya, Hj. Nurlia mengungkapkan persoalan kelebihan sebidang tanah yang dimilikinya dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 73.08.042.004.008-0419.0 atas nama Hj. Nurlia, dengan luas 1.231 meter persegi yang terletak di Kelurahan Boribellaya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel.
“Berbagai upaya telah saya tempuh untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut dan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) berdasarkan NOP tersebut. Namun, pihak Kelurahan Boribellaya menolak dengan alasan bahwa tanah tersebut telah dimiliki oleh orang lain,” ujar Hj. Nurlia, Selasa (20/5).
Ia menyatakan kecewa dengan sikap kelurahan yang menolak pengurusannya tanpa memberikan dasar dan bukti kepemilikan yang jelas.
“Kami merasa dirugikan. Karena itu, melalui surat pengaduan ini, saya memohon kepada Bapak Kapolres Maros untuk meminta bukti kepemilikan atas lokasi tersebut dari pihak yang mengklaim, serta memanggil semua pihak terkait untuk memperjelas status hukum tanah tersebut,” tegas Hj. Nurlia.
Sebagai bukti atas klaim kepemilikannya, Hj. Nurlia melampirkan beberapa dokumen, antara lain:
- Salinan IPEDA atas nama Tahere B. Belle
- Salinan NOP 73.08.042.004.008-0419.0 atas nama Tahere B. Belle (Tahun 2021)
- Salinan Surat Keterangan Kewarisan dan Surat Kuasa
- Salinan Surat Keterangan Tanah Nomor: 02/1002/SKT/I/2018
- Serta beberapa dokumen pendukung lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menegaskan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kami mendesak Bapak Kapolres Maros untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan pengaduan Hj. Nurlia ini agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di masyarakat,” ujar Ismar dengan tegas. (*)

