Manggarai Timur – Tanah lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDPM) di Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur mendapat sorotan dari aktivis dan masyarakat.
Pasalnya, Sebidang tanah yang direncanakan untuk pembangunan KDMP diduga kuat modus “tukar guling” atas dugaan penggelapan dana desa Nanga Mbaur oleh oknum Bendahara Desa.
Sugianto, aktivis asal Desa Nanga Mbaur mendesak Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur dan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp 200.000.000 yang melibatkan aparat desa.
“Kami menduga kuat, Pemerintah desa menggantikan kerugian keuangan desa dengan tanah tersebut. Ini jelas sudah tidak benar secara hukum,” ujar Sugianto
Ia mempertanyakan, kebijakan pemerintah desa yang menggunakan tanah tersebut untuk pembangunan KDMP, sementara dana yang digantikan berasal dari Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat Desa Nanga Mbaur.
Menurut sumber internal yang meminta identitasnya anonim, bahwa ada dugaan penggelapan dana desa oleh Bendahara Desa Nanga Mbaur dengan item Dana Desa untuk pembagian BLT tahap 2 dan tahap 3 tahun Anggaran 2025.
Disamping itu, dana BUMDes yang seharusnya ditransfer dan dikelolah oleh BUMDes Nanga Mbaur pun digelapkan oleh si Bendahara.
Konflik ini berpotensi memicu ketegangan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Jika pihak Kejaksaan Negeri Manggarai tidak mengusut tuntas dan transparan dugaan ini. Maka yakin dan percaya kami akan melakukan demontrasi marton Besar-besaran di beberapa instansi terkait” tegas Sugianto

