PANGKEP– Insiden pengusiran wartawan dari prosesi pelantikan pejabat di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) pada Senin (5/1) menjadi sorotan tajam.
Sejumlah jurnalis, termasuk wartawati Sukmaparamita, diminta keluar dari ruangan pelantikan dengan alasan klise:,”Nanti marah Pak Bupati.”
Perlakuan ini bukan hanya membatasi akses peliputan, tapi juga memicu tanda tanya besar soal transparansi pemerintahan daerah.
Sukmaparamita, yang sempat berada di belakang pintu masuk, menceritakan pengalamannya bahwa seorang staf perempuan dari BKPSDM memintanya keluar sambil berjanji foto-foto bisa dilakukan setelah acara.
Sementara, Wartawan dari Media Kelaster.com dan OneNews.com pun tak luput; seorang polisi berjaga menegaskan hanya undangan resmi yang boleh masuk, sisanya tunggu rilis dari Humas atau Kominfo.
Bahkan tampak pula keluarga pejabat yang dilantik ikut “dikucilkan” di luar ruangan.
Pembatasan ‘Biasa’, Tapi Ironis
Sekretaris Pemdes membela kebijakan ini sebagai prosedur standar untuk hindari gangguan, meski mengakui ada pelantikan terbuka di masa lalu.
Demikian Anggota Satpol PP di pintu masuk hanya bilang tugas mereka jaga ketertiban, tanpa tahu alasan detail.
Dari pantauan lapangan justru ungkap banyak pejabat absen di ruangan—seperti Sekretaris Pemdes sendiri, Camat Minasatene, hingga sejumlah lurah dan kepala desa.
Rilis resmi yang beredar pun seragam di berbagai media, seolah menyiratkan narasi tunggal tanpa ruang verifikasi independen.
Kasus ini soroti luka lama jurnalisme lokal di Kabupaten Pangkep, Sulsel dikarenakan akses peliputan acara publik seperti pelantikan eselon II yang jelasmenjadu urusan negara masih dibayangi kekhawatiran “marahnya bupati.”
Di era UU Keterbukaan Informasi Publik, pembatasan semacam ini tak hanya langgar etika tata kelola, tapi juga hak masyarakat tahu.
Apakah Pangkep siap jadi contoh buruk, atau ini sinyal butuh reformasi akses media di Sulsel? (*)

