Oleh: Petta Lamarupe’
INDOTIMNEWS– Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi untuk seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Satgas, Polda hingga Polres, agar membuat akun media sosial dengan tujuan menampung aduan masyarakat.
Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Dengan adanya akun media sosial resmi, diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses dan menyampaikan keluhan atau aduan mereka secara langsung kepada pihak kepolisian.
Selain itu, hal ini juga dapat menjadi sarana komunikasi yang lebih terbuka antara polisi dan masyarakat.
Namun, inisiatif ini diyakini akan menghadapi tantangan besar terkait persepsi masyarakat, terutama dari kalangan netizen.
Selama ini, masyarakat cenderung menganggap bahwa tanpa viralitas di media sosial, keadilan tidak akan tercapai.
Fenomena “no viral, no justice” menunjukkan ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang ada.
Mereka merasa bahwa aduan dan keluhan mereka tidak akan mendapatkan perhatian yang layak jika tidak mendapatkan sorotan publik melalui viralitas di media sosial.
Persepsi ini menjadi tantangan besar bagi kepolisian dalam upaya membangun kepercayaan dan mengubah pandangan masyarakat.
Untuk mengatasi tantangan ini, kepolisian perlu menunjukkan komitmen nyata dalam menanggapi setiap aduan yang masuk melalui akun media sosial resmi mereka.
Transparansi dalam proses penanganan aduan, tanggapan yang cepat dan tepat, serta penyelesaian masalah yang memuaskan akan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Selain itu, kepolisian juga perlu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melaporkan masalah tanpa harus menunggu viralitas.
Dengan pendekatan yang proaktif dan responsif, kepolisian dapat mengubah persepsi negatif dan menunjukkan bahwa keadilan dapat dicapai tanpa harus melalui jalur viral.
Secara keseluruhan, inisiatif Kapolri untuk memanfaatkan media sosial sebagai wadah aduan masyarakat adalah langkah positif yang perlu didukung.
Namun, keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada keseriusan kepolisian dalam menanggapi dan menyelesaikan setiap aduan yang masuk.
Dengan komitmen yang kuat, transparansi, dan edukasi yang baik, kepolisian dapat mengatasi tantangan persepsi “no viral, no justice” dan membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat.
Hal ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan penegakan hukum di Indonesia.
Penulis Adalah: Jurnalis IndotimNews.id

