Di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang, kebijakan perpajakan menjadi salah satu aspek penting yang harus dikelola dengan bijak.
INDOTIMNEWS– Namun, kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Sejak beberapa bulan terakhir di tahun 2025, ditiadakannya pembatalan penetapan pajak kendaraan oleh petugas UPT Samsat, termasuk di UPT Samsat Makassar 1 dan 2, telah menciptakan duka bagi banyak wajib pajak yang mengalami salah bayar.
Salah satu contoh nyata adalah pengalaman HA, seorang pengurus dealer kendaraan baru, yang terpaksa merugi akibat salah bayar pajak dan Bea Balik Nama (BBN 1) sebesar Rp 40 juta untuk mobil listrik.
Kecewa mendalam dirasakannya karena dana yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Sebelumnya, peraturan yang ada memungkinkan adanya kompensasi bagi wajib pajak yang mengalami kesalahan serupa.
Kini, dengan kebijakan baru ini, banyak wajib pajak lainnya juga terpaksa menanggung kelalaian yang seharusnya bisa dihindari.
Ketua Asosiasi Mitra Jasa Sakti (AMJAS) Sulsel, Adi Jufri SE, menegaskan bahwa ada aturan yang mengatur pengembalian akibat salah bayar pajak kendaraan di Sulsel, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan ini seharusnya menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak wajib pajak, namun implementasinya tampak belum memadai. Prosedur pengembalian yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024 pun seharusnya memberikan kejelasan, tetapi kenyataannya, banyak wajib pajak yang masih merasa terjebak dalam ketidakpastian.
Kepala Bapenda Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, Masi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk membahas kebijakan ini.
Harapan kita, rapat tersebut tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga menghasilkan solusi konkret yang dapat memberikan keadilan bagi wajib pajak.
Kebijakan perpajakan seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai alat pengumpul pendapatan, tetapi juga sebagai instrumen yang melindungi hak-hak masyarakat.
Dalam konteks ini, penting bagi Bapenda Sulsel untuk mendengarkan suara masyarakat dan mempertimbangkan kembali kebijakan yang diambil.
Wajib pajak adalah mitra pemerintah dalam pembangunan, dan seharusnya mereka tidak merasa dirugikan oleh kebijakan yang seharusnya memudahkan.
Mari kita berharap agar ke depan, kebijakan perpajakan di Sulsel dapat lebih transparan, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

