Oleh: Petta Lamarupe’
(Bagian 3)
INDOTIMNEWS.ID– Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi telah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat.
Di tengah upaya pemerintah memastikan energi yang terjangkau bagi semua kalangan, praktik-praktik ilegal seperti penimbunan dan penjualan di atas harga subsidi oleh mafia BBM mencederai prinsip keadilan.
Rakyat di republik ini mencatat bahwa Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Bulan April 2022 lalu berang dengan aksi mafia BBM solar subsidi pada saat merilis penetapan 117 tersangka penyalahgunaan solar subsidi yang berimbas pada kelangkaan di berbagai wilayah.
Seperti halnya yang tengah mengejawantah di sejumlah daerah kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel), khususnya di Kota Makassar, seharusnya aparat terkait segera memberangus bisnis ‘haram’ ini tanpa pandang bulu.
Diketahui, tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan solar untuk aktivitas harian, tetapi juga menggerus keuangan negara akibat subsidi yang tak sampai ke tangan yang berhak.
Dalam konteks ini, hukum tidak boleh lemah; keadilan harus ditegakkan untuk menindak para pelaku.
Para penegak hukum harus buka mata bahwa ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) secara tegas mengatur distribusi, pengelolaan, dan penggunaan BBM bersubsidi.
Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Selain itu, praktik seperti penimbunan yang merusak mekanisme pasar dapat dijerat dengan Pasal 383 KUHP tentang penipuan, yang mengatur sanksi terhadap pihak-pihak yang menghambat distribusi barang pokok demi keuntungan pribadi.
Maraknya mafia BBM menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas energi harus bersinergi untuk memutus mata rantai mafia ini yang acapkali diteriakkan aktivis mahasiswa, LSM dan pers yang terus menerus menulis tentang permainan culas para mafia BBM Solar Subsidi.
Bahkan beberapa nama yang diduga kuat sebagai mafia BBM Solar Subsidi acapkali di paparkan dalam tulisan sejumlah media lokal di Sulsel.
Seperti Inisial S, pemilik perusahaan ternama yang dikenal dekat dengan oknum penegak hukum. Juga perusahaan PT. SN dan perusahaan lainnya yang dikenal distributor BBM Solar Subsidi ke pabrik maupun tambang, hingga saat ini di ketahui bebas melenggang.
Nah, Penyalahgunaan BBM subsidi sering melibatkan jaringan terorganisir, termasuk pihak-pihak yang seharusnya mengawasi distribusi.
Untuk itu, integritas aparat dan transparansi dalam sistem distribusi BBM harus menjadi prioritas utama agar hukum dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga penting untuk memerangi mafia BBM.
Masyarakat harus memahami bahwa solar subsidi disediakan untuk mendukung kelompok tertentu, seperti nelayan, petani, dan transportasi umum. Dan Membeli atau mendukung praktik penjualan BBM ilegal hanya akan memperburuk keadaan.
Kesadaran kolektif ini diharapkan dapat memutuskan permintaan terhadap BBM subsidi yang dijual di pasar gelap, sehingga mafia kehilangan pasar mereka.
Hukum adalah alat untuk menjaga keadilan sosial, bukan alat untuk tunduk pada mafia. Penegakan UU Migas dan KUHP harus dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu.
Mafia BBM subsidi adalah ancaman nyata bagi kedaulatan energi nasional, dan pemberantasan mereka adalah langkah penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Dengan pengawasan ketat, penegakan hukum yang konsisten, dan partisipasi masyarakat, tidak ada alasan hukum harus tunduk di kaki mafia BBM solar subsidi. (Bersambung)

