MAKASSAR– Lembaga kajian Public Research Institute (PRI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pengadaan barang dan jasa di RSUD Anwar Makkatutu, Bantaeng, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (29/12).
Laporan ini mencakup penyimpangan di instalasi gizi, farmasi, dan alat kesehatan, yang diduga melibatkan oknum pimpinan rumah sakit dan rekanan tertentu, berpotensi rugikan keuangan negara ratusan juta rupiah selama beberapa tahun.
Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, menegaskan laporan disusun dari kajian mendalam, investigasi lapangan, dan sumber kredibel.
“Ini tanggung jawab moral kami untuk awasi keuangan negara di sektor kesehatan. Dugaan ini bukan administratif semata, tapi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara,” tegasnya.
Dugaan Penyimpangan Instalasi GiziPRI temukan indikasi pengadaan instalasi gizi senilai ratusan juta rupiah tak ikuti e-katalog dan pengondisian rekanan. “Prosesnya tak transparan, dengan keterlibatan oknum pimpinan,” ungkap Abduh.
Mark-Up Harga Obat di Instalasi FarmasiPerusahaan PT Sanzaya Medika Pratama diduga mark-up obat hingga 300% di atas harga pasar, langgar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Ini indikasi perbuatan melawan hukum berulang,” katanya.Monopoli Pengadaan Alat KesehatanAda dugaan monopoli rekanan melalui penunjukan berulang tanpa kompetisi, plus fee sebagai imbalan. Polanya persekongkolan, bertentangan prinsip pengadaan pemerintah,” tambah Abduh.
Peredaran Obat Tanpa Izin untuk Pengguguran Kandungan, PRI juga laporkan pengadaan obat tanpa izin untuk pengguguran kandungan, libatkan oknum pimpinan.
“Ini sentuh korupsi, UU Kesehatan, dan pidana perlu pendalaman serius,” desaknya.
PRI mendesak Kejati Sulsel selidiki independen, panggil semua pihak, dan telusuri aliran dana. Abduh ingatkan Kejari Bantaeng jangan “masuk angin” akibat dugaan transaksi terselubung dari RSUD.
“Negara tak boleh kalah korupsi. Tolak lobi politik apa pun demi supremasi hukum,” pungkasnya. (*)

