MAKASSAR– Penangkapan 40 orang terduga pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) oleh Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin pada Kamis (24/4/2025) malam telah menjadi sorotan publik.
Namun, proses penegakan hukum terhadap para terduga kini menghadapi tantangan serius, belum adanya laporan resmi dari korban.
Meski 40 tersangka saat ini sudah diserahkan ke Polda Sulsel, namun hingga Jumat malam penyelidikan masih terus dilakukan.
Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat malam (25/4), tanpa adanya pelapor atau bukti kuat dari korban, proses hukum menjadi stagnan.
Bahkan, keempat puluh orang tersebut terancam dibebaskan jika dalam waktu 24 jam tidak ditemukan unsur yang memenuhi syarat penahanan sesuai KUHAP.
Yang menarik, Kodam XIV Hasanuddin sebelumnya telah merilis pernyataan bahwa para pelaku kerap mencatut nama pejabat TNI untuk melancarkan aksinya. Bahkan disebutkan bahwa korban tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tapi juga dari keluarga besar TNI seperti anggota Persit dan Banteng Komando.
Meski begitu, pihak kepolisian masih menanti laporan resmi dari para korban tersebut agar dapat melanjutkan proses penyidikan secara sah.
Fakta yang diungkapkan Komandan Korem 141/Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, menunjukkan bahwa sindikat ini bukan pemain baru.
Mereka disebut telah lama meresahkan masyarakat di berbagai daerah, termasuk Makassar.
Beroperasi dalam sebuah rumah besar di Sidrap, sindikat ini memiliki struktur rapi, terdiri dari anggota dengan peran masing-masing, mulai dari penipuan investasi hingga jual beli kendaraan dan elektronik.
Bahkan, disebutkan kelompok ini tergabung dalam jaringan bernama Putra 99, dipimpin oleh seseorang berinisial HK, dan mampu meraup hingga Rp150 juta per bulan dari aksinya, dengan komisi 10 persen untuk tiap anggota.
Barang bukti yang berhasil diamankan144 unit ponsel, 8 laptop, senjata tajam, dan lainnya semakin menguatkan indikasi aktivitas terstruktur dan profesional dalam jaringan ini. Maka menjadi pertanyaan besar. Di mana para korban?
Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk para terduga pelaku. Namun keadilan juga membutuhkan keberanian dari para korban untuk tampil melapor.
Tanpa pelapor, kejahatan digital semacam ini akan terus menjelma menjadi bayangan gelap yang mengancam masyarakat luas.
Polda Sulsel dan Kodam XIV Hasanuddin telah menunjukkan sinergi dalam upaya pemberantasan kejahatan siber.
Namun pekerjaan belum selesai. Diperlukan kolaborasi aktif masyarakat sebagai pelapor agar proses hukum dapat berjalan optimal.
Tentunya, masyarakat berharap publik yang merasa dirugikan segera bersuara, agar hukum dapat menegakkan keadilan. (*)

