Kombes Pol. Arya perdana SIK, mengambil langkah tepat mencopot perwira dalam memperkokoh ketahanan hukum di balik penanganan kasus pelecehan seksual di Unit PPA Polrestabes Makassar.
Oleh: Zulkifli Malik
Kasus pencopotan Iptu HN sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar mengungkapkan celah besar dalam integritas penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual.
Tuduhan bahwa ia memaksa korban berinisial AN (16) untuk mencapai kesepakatan damai dengan pelaku, bahkan dengan imbalan uang, mencerminkan bagaimana etika dalam penanganan kasus rentan digadaikan demi keuntungan pribadi.
Fenomena ini mengundang pertanyaan mendasar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.
Dugaan bahwa Iptu HN menawarkan nominal tertentu untuk menutup kasus ini, ditambah dengan pembatasan akses pendamping hukum dari UPTD PPA Makassar ke ruangan pertemuan, semakin memperkuat indikasi pelanggaran etika yang serius.
Penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, bukan justru memfasilitasi negosiasi yang merugikan pihak korban.
Praktik ini tidak hanya melanggar kode etik Polri, tetapi juga melukai rasa keadilan publik.
Pada sisi lain, langkah cepat Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam mencopot Iptu HN dan memerintahkan pemeriksaan mendalam oleh Paminal Propam menunjukkan respons institusional yang cukup memadai.
Namun, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada pencopotan jabatan. Transparansi dalam sidang kode etik dan disiplin, serta sanksi yang tegas, harus menjadi langkah berikutnya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Kasus ini juga mencerminkan bagaimana korban kekerasan seksual sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam sistem hukum yang tidak sepenuhnya berpihak kepada mereka.
AN, yang melaporkan kasus pelecehan seksual oleh kakek sambungnya, awalnya berharap keadilan dapat ditegakkan. Namun, pengalamannya justru menunjukkan bagaimana pelapor dapat diintimidasi dan diarahkan untuk menerima “jalan damai” yang tidak adil.
Hal ini tentunya, tidak membuat Kapolrestabes Makassar tutup mata, ia dianggap bertindak cepat dan adil dalam memutuskan mata rantai pembodohan hukum tersebut.
Nah, kasus ini juga menyoroti perlunya reformasi mendalam dalam mekanisme perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Proses penanganan kasus oleh Unit PPA harus diawasi lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Pelatihan etika dan sensitifitas terhadap korban kekerasan seksual juga harus menjadi bagian integral dalam membentuk karakter aparat penegak hukum.
Masyarakat pun memiliki peran besar dalam mendukung korban dan mengecam praktik-praktik seperti ini. Viral di media sosial, kasus ini membuktikan bagaimana publik dapat menjadi katalis untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Tanpa pengawasan publik, banyak kasus serupa berpotensi terkubur oleh sistem yang abai terhadap hak-hak korban.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kerapuhan sistem hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual di Polrestabes Makassar, namun terselamatkan oleh integritas Kombes Pol. Arya Perdana SIK.
Reformasi menyeluruh, termasuk pengawasan internal yang ketat dan edukasi aparat, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Keberanian korban untuk melapor harus disambut dengan perlindungan dan keadilan, bukan ditukar dengan tawaran damai yang hanya memperdalam luka mereka.
Kini, keadilan untuk AN dan korban lain menjadi ujian nyata bagi institusi penegak hukum di Makassar. (*)

