MAKASSAR– Viral di medsos dan menjadi pergunjingan masyarakat Indonesia, terkait sebanyak 18 orang dari 76 anggota paskibraka melepas jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk satu anggota paskibraka perwakilan Sulsel.
Karena itu, Reza Mahar TYL, selaku toko pemuda di Kabupaten Gowa, ikut merespon hal tersebut dan menganggap hal yang tak lazim.
“Sebelum masuk ke pusat latihan, diketahui 18 anggota paskibraka mengenakan jilbab, namun saat ini semua melepasnya jelang pelaksanaan upacara HUT RI di IKN,” ucap Reza.
Dijelaskan, menyuruh melepas jilbab merupakan bentuk penghianatan terhadap konstitusi dan bisa diartikan terjadi perampasan hak dasar mereka.
“Membahas hak dasar, jelas sudah dijamin oleh konstitusi, terutama dalam konteks kebebasan beragama dan berekspresi,,” terangnya.
Lanjut tokoh muda ini, di Indonesia, hak kebebasan beragama dijamin oleh Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Demikian pada Pasal 29 Ayat 2, yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Jilbab, sebagai simbol keagamaan, merupakan bagian dari kebebasan beragama dan ekspresi bagi banyak perempuan Muslim,” tambah Reza Mahar TYL.
Selain dapat menyentuh aspek keagamaan, juga hak asasi manusia yang lebih luas, yaitu hak untuk mengekspresikan keyakinan mereka tanpa paksaan atau diskriminasi. (*)

