GOWA– – Sengketa batas antara Kecamatan Pattallassang dan Parangloe, Kabupaten Gowa, terus menjadi sorotan publik.
Perselisihan yang berkepanjangan ini tidak hanya sekadar persoalan administratif, tetapi juga menimbulkan dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat di kedua wilayah.
Akibat ketidakjelasan batas wilayah, akses masyarakat terhadap layanan publik menjadi terhambat, potensi sumber daya alam belum dapat dikelola secara optimal, dan muncul potensi konflik sosial yang mengkhawatirkan.
Tokoh Lingkar Pemuda Parassui (LPP), Mursalim, mengungkapkan bahwa sengketa batas wilayah ini pertama kali diangkat ke ruang publik pada 14 Februari 2021.
Aliansi Pemuda Parassui dan mahasiswa Pattallassang secara aktif mengadvokasi permasalahan ini melalui aksi demonstrasi dan petisi online.
Mereka menuntut pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
Lembaga Kepemudaan Pattallassang (HIPMA Gowa) juga menyoroti masalah ini, menuding pemerintah Kecamatan Pattallassang lamban dalam merespons dan menyelesaikan sengketa batas wilayah.
Sejumlah faktor yang mendasari sengketa ini, termasuk kurangnya data historis yang akurat dan perbedaan kepentingan antar pihak, membuat mediasi yang dilakukan sejauh ini belum membuahkan hasil memuaskan.
Pemerintah Kabupaten Gowa diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa ini demi kehidupan masyarakat yang lebih tenang dan sejahtera. (*)

