LANTASINFO– Di tengah derasnya arus informasi digital yang membanjiri berbagai platform media sosial, masyarakat dihadapkan pada tantangan baru, memilah kebenaran dari kebohongan.
Salah satu isu yang baru-baru ini mencuat adalah beredarnya kabar tentang layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang konon disediakan oleh Korlantas Polri.
Sayangnya, isu ini tidak lebih dari sebuah kabar palsu atau sebuah hoaks yang dapat menyesatkan publik jika tidak segera diklarifikasi.
Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi, dengan tegas membantah adanya layanan SIM gratis.
Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar di berbagai platform seperti Instagram dan TikTok mengenai SIM gratis adalah tidak benar.
“Untuk SIM gratis itu tidak ada. Kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis, itu adalah hoaks. Tidak benar,” tegasnya.
Lebih jauh, Kombes Dhafi menekankan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif.
Ia merupakan bukti keterampilan seseorang dalam mengemudi, yang harus diuji dan dievaluasi secara berkala, mengingat kondisi fisik dan psikis seseorang bisa berubah seiring waktu.
Karena itulah, regulasi mewajibkan setiap pengemudi untuk menjalani ujian ulang setiap lima tahun, guna memastikan mereka masih layak untuk berkendara.
“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan karena dia menjalani aktivitas sehari-hari, bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang. Kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan seseorang pernah mengalami kecelakaan juga menjadi alasan pentingnya evaluasi ulang tersebut.
Peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 85, secara eksplisit mengatur hal ini.
Evaluasi berkala mencakup tes psikologis dan pemeriksaan kesehatan sebagai langkah preventif untuk menjamin keselamatan, tidak hanya bagi pengemudi, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.
Dengan demikian, wacana tentang SIM seumur hidup secara hukum tidak memiliki dasar.
Selain aspek kemampuan, keberadaan SIM juga sangat penting dalam sistem identifikasi dan penegakan hukum.
Kombes Dhafi menjelaskan bahwa keakuratan data dalam SIM bisa menjadi instrumen penting dalam proses penyidikan dan penyelidikan suatu perkara.
“Dua hal yang terpenting: kemampuan keterampilan dalam mengemudi dan identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan,” ujarnya menegaskan.
Menyikapi situasi ini, publik diimbau untuk tidak sembarangan menelan mentah-mentah setiap informasi yang beredar di dunia maya.
“Harus lebih cermat tentunya. Kalau melihat informasi soal SIM gratis, lihat dulu sumber beritanya dari mana. Kalau bukan dari Korlantas Polri, berarti berita itu tidak benar,” tandas Kombes Pol Dhafi.
Ia juga mengarahkan masyarakat untuk senantiasa mengecek informasi melalui kanal resmi seperti akun Instagram Korlantas Polri atau NTMC Polri.
Di era keterbukaan informasi ini, kejelian dalam menyaring berita adalah kunci utama untuk terhindar dari jebakan hoaks yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*)

