MANGGARAI– Proses penyelidikan kasus kematian Restina Tija oleh Polres Kabupaten Manggarai yang belum menemui titik terang menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Berdasarkan kronologi kejadian, Restina Tija hilang dari kampung halamannya sejak 28 Agustus 2025 tanpa kabar.
Beberapa hari sebelumnya, ia mengirim pesan WhatsApp ke keluarga menggunakan nomor baru, menyatakan rencana pergi ke Papua menyusul suaminya. Pesan itu ditulis tergesa-gesa dengan campuran bahasa Manggarai dan Indonesia, seolah mencerminkan situasi tekanan atau tidak normal.
Pada 19 September 2025, jenazah korban ditemukan tak bernyawa di wilayah Satarmese Barat. Keluarga mengidentifikasinya di RSUD Ruteng berdasarkan pakaian seperti celana panjang hitam, sweater hitam, dan sandal abu-abu. Namun, ponsel korban tidak ditemukan di lokasi.
Jenazah dimakamkan di kampung halamannya pada 20 September 2025.
Keluarga yang curiga dengan penyebab kematian mendatangi Polres Manggarai untuk meminta autopsi. Permintaan itu direalisasi pada 26 November 2025 dengan melibatkan dokter forensik, tetapi hasilnya hingga kini belum disampaikan.
Menyikapi kelambatan ini, Ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), Jimi Saputra, angkat bicara.
Saat ditemui media di Ruteng, Kamis (2/4/2026), ia menilai penanganan Polres Manggarai menunjukkan ketidakprofesionalan aparat terhadap laporan warga.
“Kematian Restina tidak wajar. Tubuhnya ditemukan tidak utuh: kepala terpisah sekitar 1,5 meter dari badan, sebagian organ hilang, luka berat mengindikasikan kekerasan, dan di sekitar jasad ada sebilah pisau yang menguatkan dugaan tindak kriminal brutal,” tegas Jimi.
Menurutnya, rentetan bukti itu mendorong keluarga melapor, tetapi kelambatan polisi justru melukai hati mereka lebih dalam. Lebih dari enam bulan berlalu, belum ada kejelasan soal tersangka, penyebab kematian, atau hasil autopsi.
Jimi mendesak Mabes Polri, Polda NTT, Pemda Kabupaten Manggarai, dan DPRD setempat segera turun tangan.
“Negara wajib hadir, bertanggung jawab atas nyawa warga, serta berikan kepastian hukum dan keadilan,” katanya.
“Kami minta Kapolri dan Polda NTT tangani secara tuntas, evaluasi, serta pecat oknum tidak profesional,” pungkasnya. (Rls)

