Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Agustus 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»POLITIK»ANALISIS: Subsidi Umrah ‘Sedekah Jariyah’, 69 Korban Putri Dakka Tunggu Keadilan di Polda Sulsel
POLITIK

ANALISIS: Subsidi Umrah ‘Sedekah Jariyah’, 69 Korban Putri Dakka Tunggu Keadilan di Polda Sulsel

Indotim NewsBy Indotim NewsJanuari 15, 2026Updated:Januari 15, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Ilustrasi Menunggu Keadilan!!
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Kasus Dugaan Penipuan Subsidi Umrah ‘Sedekah Jariyah Umrah’ Soroti Tantangan Penyidikan Polri di Sulsel.

Oleh: Zulkifli Malik

Kasus dugaan penipuan program subsidi umrah “Sedekah Jariyah Umrah” yang melibatkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, mantan calon Wali Kota Palopo, menjadi sorotan terkait dinamika proses penyidikan di Polda Sulawesi Selatan.

Sayanya, ketika penulis berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, tidak mendapatkan keterangan guna menjadi pertimbangan dan edukasi terkait kasus ini.

Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono yang berupaya dihubungi via aplikasi WhatsApp mengarahkan konfirmasi ke Kanit 2, AKP Kadir untuk membangun komunikasi soal kasus ini.

Namun saya, Kanit 2 enggan memberi komentar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya.

Diketahui,  sejak April 2025, kasus ini melibatkan 69 korban dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Hingga kini, status tersangka belum ditetapkan, meskipun kuasa hukum korban, Muh Ardianto Palla dari Law Office Toddopuli sebagaimana dikutip sejumlah media menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

Toh, penundaan ini menimbulkan pertanyaan terkait prinsip kecepatan dan efektivitas penyidikan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang menekankan perlindungan kepentingan masyarakat.

Menelisik kembali dampak pada korban dan dinamika sosial, narasi korban, seperti Sutinah, nenek penjual nasi kuning berusia 60 tahun yang sempat menjadi perbincangan publik mengilustrasikan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan.

Kelompok rentan memang acap kali menjadi sasaran program semacam ini sehingga kuasa hukum korban mendesak peningkatan status terlapor menjadi tersangka setelah hampir sembilan bulan, sebagaimana disampaikan Ardianto pada 10 Januari 2026 lalu.

Ketika hal ini merujuk Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengharuskan penetapan tersangka segera setelah minimal dua alat bukti sah tersedia, seperti keterangan saksi, dokumen transfer kloter 1 dan 2, serta bukti kerugian.

Respons tersangka dan langkah penyidikan, Putri Dakka dikabarkan menjanjikan pengiriman bertahap bagi 71 jamaah tersisa, termasuk 69 korban, yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Lalu, kuasa hukum korban menekankan perlunya penahanan preventif berdasarkan Pasal 21 KUHAP untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Untuk pengembalian dana Rp1,1 miliar, penyidik dapat mempertimbangkan mekanisme sita aset sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP, terkait dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau penipuan (Pasal 378 KUHP). Prosedur ini mencakup identifikasi aset melalui audit forensik keuangan dan permohonan sita sementara ke pengadilan negeri.

Selain itu, koordinasi dengan KPK atau PPATK direkomendasikan untuk melacak aliran dana, memastikan pengembalian proporsional pasca-putusan hakim. Hingga 10 Januari 2026, hasil audit jejak dana dari korban, termasuk transfer kloter 1 dan 2 belum diumumkan secara resmi oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, meskipun mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyidikan Tindak Pidana Ekonomi.

Menelisik isu sistemik dan perlindungan korban Ketiadaan keterangan resmi Polda Sulsel hingga saat itu menyoroti pentingnya akuntabilitas penyidikan tepat waktu, sebagaimana Pasal 39 UU Polri.

Pendekatan victim centered policing juga relevan, sesuai Konvensi PBB tentang Hak Korban Kejahatan (1985) yang diadopsi melalui UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tantangan ini mencerminkan isu lebih luas dalam reformasi kepolisian, di mana independensi penyidik dari faktor eksternal ditekankan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017.

Nah, Polda Sulsel dihadapkan pada ujian kredibilitas, dengan penetapan status tersangka, audit dana komprehensif, sita aset untuk refund, dan langkah preventif.

Langkah tegas ini diharapkan mewujudkan keadilan restoratif, mencegah keresahan masyarakat, dan memperkuat supremasi hukum di tengah maraknya kasus penipuan berbasis agama dan politik. (Bersambung)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
  • KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.