Kasus Dugaan Penipuan Subsidi Umrah ‘Sedekah Jariyah Umrah’ Soroti Tantangan Penyidikan Polri di Sulsel.
Oleh: Zulkifli Malik
Kasus dugaan penipuan program subsidi umrah “Sedekah Jariyah Umrah” yang melibatkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, mantan calon Wali Kota Palopo, menjadi sorotan terkait dinamika proses penyidikan di Polda Sulawesi Selatan.
Sayanya, ketika penulis berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, tidak mendapatkan keterangan guna menjadi pertimbangan dan edukasi terkait kasus ini.
Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono yang berupaya dihubungi via aplikasi WhatsApp mengarahkan konfirmasi ke Kanit 2, AKP Kadir untuk membangun komunikasi soal kasus ini.
Namun saya, Kanit 2 enggan memberi komentar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya.
Diketahui, sejak April 2025, kasus ini melibatkan 69 korban dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Hingga kini, status tersangka belum ditetapkan, meskipun kuasa hukum korban, Muh Ardianto Palla dari Law Office Toddopuli sebagaimana dikutip sejumlah media menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Toh, penundaan ini menimbulkan pertanyaan terkait prinsip kecepatan dan efektivitas penyidikan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang menekankan perlindungan kepentingan masyarakat.
Menelisik kembali dampak pada korban dan dinamika sosial, narasi korban, seperti Sutinah, nenek penjual nasi kuning berusia 60 tahun yang sempat menjadi perbincangan publik mengilustrasikan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan.
Kelompok rentan memang acap kali menjadi sasaran program semacam ini sehingga kuasa hukum korban mendesak peningkatan status terlapor menjadi tersangka setelah hampir sembilan bulan, sebagaimana disampaikan Ardianto pada 10 Januari 2026 lalu.
Ketika hal ini merujuk Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengharuskan penetapan tersangka segera setelah minimal dua alat bukti sah tersedia, seperti keterangan saksi, dokumen transfer kloter 1 dan 2, serta bukti kerugian.
Respons tersangka dan langkah penyidikan, Putri Dakka dikabarkan menjanjikan pengiriman bertahap bagi 71 jamaah tersisa, termasuk 69 korban, yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Lalu, kuasa hukum korban menekankan perlunya penahanan preventif berdasarkan Pasal 21 KUHAP untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Untuk pengembalian dana Rp1,1 miliar, penyidik dapat mempertimbangkan mekanisme sita aset sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP, terkait dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau penipuan (Pasal 378 KUHP). Prosedur ini mencakup identifikasi aset melalui audit forensik keuangan dan permohonan sita sementara ke pengadilan negeri.
Selain itu, koordinasi dengan KPK atau PPATK direkomendasikan untuk melacak aliran dana, memastikan pengembalian proporsional pasca-putusan hakim. Hingga 10 Januari 2026, hasil audit jejak dana dari korban, termasuk transfer kloter 1 dan 2 belum diumumkan secara resmi oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, meskipun mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyidikan Tindak Pidana Ekonomi.
Menelisik isu sistemik dan perlindungan korban Ketiadaan keterangan resmi Polda Sulsel hingga saat itu menyoroti pentingnya akuntabilitas penyidikan tepat waktu, sebagaimana Pasal 39 UU Polri.
Pendekatan victim centered policing juga relevan, sesuai Konvensi PBB tentang Hak Korban Kejahatan (1985) yang diadopsi melalui UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tantangan ini mencerminkan isu lebih luas dalam reformasi kepolisian, di mana independensi penyidik dari faktor eksternal ditekankan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017.
Nah, Polda Sulsel dihadapkan pada ujian kredibilitas, dengan penetapan status tersangka, audit dana komprehensif, sita aset untuk refund, dan langkah preventif.
Langkah tegas ini diharapkan mewujudkan keadilan restoratif, mencegah keresahan masyarakat, dan memperkuat supremasi hukum di tengah maraknya kasus penipuan berbasis agama dan politik. (Bersambung)

