Oleh: Petta Lamarupe’
INDOTIMNEWS– Judul tulisan ini, mengingatkan kita pada isu serius yang telah berlarut-larut dan terus menjadi momok bagi masyarakat.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum atau APH, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM solar subsidi masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya teratasi.
Begundal yang meraup keuntungan dari penyelewengan ini tampaknya selalu menemukan cara untuk mengakali sistem dan melanjutkan praktik-praktik ilegal mereka.
Keberanian para begundal ini sebagian besar didorong oleh lemahnya pengawasan dan penindakan hukum.
Kelemahan ini sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi mereka tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.
Tindakan tegas dari aparat penegak hukum diperlukan untuk memberikan efek jera yang nyata.
Selain itu, koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta instansi terkait seperti Pertamina, sangat penting untuk memperketat pengawasan dan memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, peran masyarakat juga tidak bisa diabaikan. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik ilegal sangat diperlukan untuk membantu pihak berwenang.
Penggunaan teknologi pengawasan yang lebih canggih, seperti monitoring berbasis digital dan patroli siber, dapat menjadi alat yang efektif dalam mendeteksi dan mencegah penyelewengan sejak dini.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan masalah ini dapat diminimalisir.
Namun, optimisme saja tidak cukup. Penting untuk terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan serta langkah-langkah yang telah diambil.
Transparansi dalam penegakan hukum dan pengelolaan BBM subsidi harus menjadi prioritas agar masyarakat dapat melihat dan merasakan perubahan yang nyata.
Pemberantasan praktik ilegal ini bukan hanya tentang penegakan hukum semata, tetapi juga tentang keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.
Sebagai kesimpulan, tahun 2025 harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum terkait BBM solar subsidi di Sulawesi Selatan.
Diharapkan dengan upaya yang lebih terkoordinasi dan partisipasi aktif dari semua pihak, BBM solar subsidi tidak lagi menjadi mainan para begundal, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya.
BBM solar subsidi adalah hak yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, namun kenyataannya sering disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu masalah mendasar adalah bagaimana Aparat Penegak Hukum (APH) tampaknya dinina bobokkan dalam zona nyaman mereka, sehingga pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi menjadi lemah.
Ketika APH beroperasi dalam zona nyaman tanpa mengambil tindakan tegas, hal ini memberikan celah bagi para pelaku kejahatan untuk melanjutkan praktik ilegal mereka tanpa rasa takut.
Kenyamanan yang dirasakan oleh APH mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk aksi konspirasi, kurangnya sumber daya, atau bahkan ketidakpedulian terhadap permasalahan yang ada.
Ketika aparat penegak hukum gagal menjalankan tugasnya dengan baik, efek jera yang seharusnya diberikan kepada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi menjadi nihil.
Akibatnya, jaringan penyalahgunaan ini terus berkembang dan semakin sulit diatasi, khususnya bagi SPBU tertentu yang melakukan konspirasi dengan para pengepul yang menjual BBM Solar subsidi, lalu selanjutnya didistribusikan dengan harga yang tinggi ke tambang maupun pabrik yang membutuhkan.
Masyarakat pun akhirnya menjadi korban dari ketidakadilan ini, sementara pelaku kejahatan menikmati keuntungan besar dari subsidi yang seharusnya dinikmati oleh mereka yang berhak.
Penting bagi APH untuk keluar dari zona nyaman mereka dan menunjukkan komitmen yang nyata dalam menindak penyalahgunaan BBM solar subsidi.
Transparansi dalam penegakan hukum, peningkatan pengawasan, dan kerjasama dengan berbagai pihak adalah langkah-langkah penting yang harus diambil.
Hanya dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat dipulihkan, dan BBM solar subsidi dapat disalurkan secara adil dan tepat sasaran.
Dengan tindakan tegas dan efektif, diharapkan masalah penyalahgunaan BBM subsidi ini dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
Kan jelas, ada aturan dan norma hukum yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) seharusnya menjadi pedoman utama dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
KUHP juga memberikan kerangka hukum umum untuk penindakan pidana, sedangkan UU Migas secara spesifik mengatur tentang kegiatan eksplorasi, produksi, dan distribusi minyak dan gas bumi, termasuk ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM.
Pasal-pasal penting dalam UU Migas, seperti Pasal 53 dan Pasal 55, mengatur sanksi bagi siapa pun yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin dan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
Namun, ketika norma-norma ini tidak ditegakkan secara konsisten, hukum hanya menjadi teks tanpa kekuatan yang dianggap remeh seperti sampah yang tidak lagi berguna.
Terabaikannya aturan-aturan ini memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk melanjutkan praktik ilegal mereka tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.
APH yang gagal menjalankan tugasnya secara efektif memperburuk keadaan, menciptakan celah bagi para pelaku untuk mengeksploitasi sistem.
Ketika hukum tidak dijalankan dengan tegas, masyarakat yang paling membutuhkan subsidi BBM menjadi korban ketidakadilan.
Diperlukan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan aturan dan norma hukum ini agar tidak sekadar menjadi teks yang diabaikan.
Tindakan yang tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum, serta kesadaran kolektif masyarakat, sangat penting untuk memastikan bahwa hukum berfungsi sesuai tujuannya, yaitu menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi semua.
(Bersambung)

