JAKARTA– Irjen Pol Tedi Minahasa (TM) yang merupakan terpidana narkoba, resmi dinyatakan dipecat dari anggota Polri berdasarkan hasil keputusan kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/23).
Hal tersebut dibacakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Devisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan yang didampingi Karo Wabprof Div Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, saat menggelar konferensi pers.
“Irjen Pol TM melakukan perbuatan tercela dengan sanksi administratif berupa pemberhentian secara tidak terhormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ahmad Ramadhan
Ia menjelaskan KKEP yang melakukan sidang selama 13 jam juga memeriksa 14 saksi yang mengarahkan TM melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf n Pasal 5 Ayat 1 huruf c.
Majelis Sidang Etik diketahui dipimpin oleh Kepala Badan Intelejen dan Keamanan Polri Komjen Pol..Wahyu Widada dan Wakil Irwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.
“TM telah terbukti terlibat kasus narkoba, barang bukti tangkapan sabu 5 kilo gram ditukar dengan tawas, saat menjabat Kapolda Sumatera Barat,” lanjut Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Namun, dijelaskan pihak TM melakukan banding atas putusan tersebut. (*)

