Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Oktober 11
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»NASIONAL»Terjerat Narkoba, Irjen Pol. Tedi Minahasa di PTDH Sebagai Anggota Polri
NASIONAL

Terjerat Narkoba, Irjen Pol. Tedi Minahasa di PTDH Sebagai Anggota Polri

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 30, 2023Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

JAKARTA– Irjen Pol Tedi Minahasa (TM) yang merupakan terpidana narkoba, resmi dinyatakan dipecat dari anggota Polri berdasarkan hasil keputusan kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/23).

Hal tersebut dibacakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Devisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan yang didampingi Karo Wabprof Div Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, saat menggelar konferensi pers.

“Irjen Pol TM melakukan perbuatan tercela dengan sanksi administratif berupa pemberhentian secara tidak terhormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ahmad Ramadhan

Ia menjelaskan KKEP yang melakukan sidang selama 13 jam juga memeriksa 14 saksi yang mengarahkan TM melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf n Pasal 5 Ayat 1 huruf c.

Majelis Sidang Etik diketahui dipimpin oleh Kepala Badan Intelejen dan Keamanan Polri Komjen Pol..Wahyu Widada dan Wakil Irwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

“TM telah terbukti terlibat kasus narkoba, barang bukti tangkapan sabu 5 kilo gram ditukar dengan tawas, saat menjabat Kapolda Sumatera Barat,” lanjut Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Namun, dijelaskan pihak TM melakukan banding atas putusan tersebut. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Istri Tewas Ditikam, Suami Diduga Bakar Diri di Gowa. Begini Penjelasan Kapolresta Gowa

Oktober 6, 2026

Bakti Teritorial HUT TNI ke-81: Makan Gratis untuk Warga Mangasa

Oktober 5, 2026

Polemik Gowa: Bupati Angkat Bicara soal Gangguan Proses Hukum

Oktober 4, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Diri, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS se-Sulawesi Selatan

Oktober 10, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2026

Oktober 10, 2026

Wujudkan Layanan Berbasis HAM, Lapas Perempuan Sungguminasa Fasilitasi Hak Beribadah dan Pembinaan Mental Warga Binaan

Oktober 10, 2026

Setara Tanpa Sekat: Posyandu Lapas Perempuan Sungguminasa Pastikan Hak Kesehatan Anak Terpenuhi

Oktober 9, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Diri, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS se-Sulawesi Selatan
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2026
  • Wujudkan Layanan Berbasis HAM, Lapas Perempuan Sungguminasa Fasilitasi Hak Beribadah dan Pembinaan Mental Warga Binaan
  • Setara Tanpa Sekat: Posyandu Lapas Perempuan Sungguminasa Pastikan Hak Kesehatan Anak Terpenuhi
  • Pastikan Keamanan Tetap Prima, Jajaran Kamtib Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Pengecekan Rutin Sarpras
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.