Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Agustus 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Terkait Tender Proyek di Dispora Sinjai: Panitia Mengaku Siap Dipidanakan
DAERAH

Terkait Tender Proyek di Dispora Sinjai: Panitia Mengaku Siap Dipidanakan

admininBy admininSeptember 26, 2014Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

images(29)-1-1Sinjai– Terkait masalah ancaman rekanan yang akan mempidanakan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) perihal digugurkannya mereka dalam proses verifikasi tender. Ditanggapi dingin oleh Ketua Panitia Tender Arifuddin.

Ketua Panitia Tender, Arifuddin yang juga sebagai Kepala Bagian Pembangunan Setdakab Sinjai ketika dikonfirmasi mengaku tidak keberatan jika akan dilaporkan ke penegak hukum. “Silahkan jika mereka mau melaporkan saya, karena saya merasa sudah berdasar pada aturan.” Ucapnya, Jumat (26/9/2014).
Menurut Ketua Panitia Tender, Arifuddin yang juga sebagai Kepala Bagian Pembangunan Setdakab Sinjai menjelaskan bahwa proses tender yang telah dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan LKPP NO 14 Tahun 2012 yang menerangkan petunjuk teknis Perpres No 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah atas perubahan perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Proses verifikasi yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan. Ada 4 tahap kelengkapan yang harus dipenuhi dalam proses verifikasi diantaranya administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. Sedangkan mereka hanya memenuhi penawaran harga terendah. Tapi mereka tidak sadar belum memenuhi kelengkapan administrasi,” terangnya.
Lanjut Arifuddin menjelaskan jika dirinya meloloskan mereka, maka itu melanggar aturan.”Karena salah satu poin Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang. Di sisi lain ini kan masih tahap verifikasi belum ada pemenang.” Ujarnya
Sementara Pimpro Dinas Pendidikan DAK Kabupaten Sinjai, Imran yang dimintai keterangannya terkait adanya koneksi dalam memenangkan perusahaan tertentu lepas tanggung jawab dan mengaku tidak mengetahui caruk marut mengenai proses tender tersebut.”Itu bukan rana saya dinda dan itu rana pihak Panitia.” Ungkapnya
Diketahui tahun ini melalui sejumlah program pembangunan dan pengadaan alat praga yang diposkan dalam anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) perubahan 2014 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang di permasalahkan oleh sejumlah perusahaan diantaranya pengadaan IPA senilai 700 juta rupiah,serta matematika SMP senilai 214 juta, Pengadaan Olahraga SMP 221 juta.
Para perusahaan yang gugur diantaranya CV Bintang Komputama, CV Citra Karisma, CV Bintang Muda Pratama, CV Raihan Putra, CV Surya Balangnipa, CV Hasta Karya. (Eghy)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Aktivis Desak Klarifikasi Setelah Korwil SPPG Pinrang Diduga Jabat Kepala Dapur Sidrap

Agustus 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
  • KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.