Gowa – Sebuah rumah semi permanen yang dihuni seorang perempuan lansia bernama Nenek Bollo, terbangun di atas lahan di jalan alternatif di Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Nenek Bollo telah tinggal di rumah semi permanen selama kurung waktu 30 tahun lebih tiba-tiba dipasangi Garis Polisi diduga dari Aparat Reskrim Polda Sulsel beberapa hari yang lalu.
Informasi warga sekitar, nenek Bollo bersama keluarganya telah tinggal dirumah tersebut sejak puluhan tahun lalu.
“Nenek Bollo telah lama tinggal di sana, sejak dulu anak-anak disini menjadi pelanggan kopi, namun karena hujan deras rumah nenek Bollo hampir roboh,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, terkait pemasangan Garis Polisi yang ada di lokasi hunian Nenek Bollo, Lurah Tompobalang, A Andika Mappaturu yang dikonfirmasi melalui via telepon dirinya tidak mengetahui pemasangan Garis Polisi itu.
“Soal garis polisi itu kami tidak tau menahu, kami hanya lakukan mediasi antara nenek Bollo dan Haji Ruppa yang mengklaim sebagai pemilik,” ujar lurah melalui via telepon.
Dugaan Sementara sebab pemasangan Garis Polisi terhadap rumah nenek Bollo, diduga bermasalah dengan Haji Ruppa yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Hingga saat ini, nenek Bolllo terpaksa meninggalkan lokasi, dan memilih tinggal di rumah kontrakan anaknya. (Red)

