Dirlantas Polda Sulsel: Segera Respons Surat Konfirmasi ETLE, Tidak Ada Respons STNK terblokir
MAKASSAR- Periode Januari sampai dengan 23 November 2023, Penindakan dengan kamera ETLE yang telah dilaksanakan Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran telah merekam sebanyak 240.113 pelanggaran, 9.801 telah divalidasi, 7.137 pelanggaran dikirimkan surat konfirmasi dan 6.804 data kendaraan telah terblokir karena tidak melakukan konfirmasi dan atau mengonfirmasi tapi tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan tempo waktu yang diberikan.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, SIK, M. Hum menjelaskan, pengiriman Surat Konfirmasi merupakan tahap awal setelah penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE dilakukan, pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar yang menggunakan kendaraan tersebut pada saat terjadinya pelanggaran di jam dan tempat sebagaimana tertera pada surat konfirmasi.
Nah, Bagaimana jika kendaraan yang terekam kamera ETLE melanggar telah berpindah kepemilikan?I
Tentunya, hal ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan oleh masyarakat.
Dirlantas memaparkan, apabila kendaraan sudah berubah status kepemilikan dan pemilik lama memperoleh surat konfirmasi, maka dapat mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut telah terjual melalui website etlekorlantas. Kemudian memberikan info pemilik kendaraan yang baru.M
“Untuk pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan Via SMS No. HP pelanggar agar segera melakukan pembayaran denda tilang, untuk menghindari STNK kendaraan terblokir yang justru hanya akan menyulitkan pemilik kendaraan. Termasuk, segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus di balik nama,” terang Dirlantas Polda Sulsel, Jumat (24/11/23).
Terkait dengan rencana pengembangan ETLE, perwira dengan pangkat tiga bunga melati ini membeberkan bahwa dalam waktu dekat Ditlantas Polda Sulsel akan tambah 4 titik lokasi pemasangan kamera ETLE statis.
yakni sepanjang Jl. Ap. Pettarani Makassar yang akan kita prioritaskan di lokasi persimpangan.
Disampaikan, bahwa kamera ETLE terdiri dari kamera ETLE Statis dan ETLE Mobile. Untuk ETLE Mobile ada dua jenis yakni Mobile Onboard dan Mobile Handhled.
“Saat ini untuk kamera ETLE statis telah terpasang di 20 titik Kota Makassar, sedangkan ETLE Mobile 64 Unit, Satu jenis ETLE Mobile Onboard terpasang pada mobil PJR Ditlantas Polda Sulsel dan 63 ETLE Mobile Handheld yang diberikan kepada petugas penindak, termasuk kepada petugas penindak yang di Polres Jajaran Polda Sulsel,” pungkasnya. (*)

