MAKASSAR– Unit Reskrim Polsek Panakukang, mengamankan 10 terduga pelaku prostitusi online di Hotel grand City Inn Jl. A.P. Pettarani 2 Makassar, Senin (30/10/23).
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Sangkala S.H didampingi Panit I Reskrim Ipda Munawir amri S.H dan Paurmin Reskrim Ipda Abd. Rahman S.H,M.H bersama piket fungsi.
“Merespon aduan warga bahwa diduga adanya Prostitusi online melalui aplikasi Michat dan pesta miras yang meresahkan warga sekitar di Hotel grand city inn Jl. A.P. Pettarani 2 selanjutnya anggota resmob bersama piket fungsi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 10 orang ramaja beserta barang bukti di beberapa kamar hotel,” ucap Kanit Reskrim Polsek Panakukang.
Selain mengamankan barang bukti 9 unit handphone android, 2 buah kondom tanpa merk dan 4 botol minuman merk kawa- kawa, kepolisian juga melakukan pemanggilan kepada pihak keluarga serta di buatkan surat pernyataan kemudian di kembalikan ke keluarga masing- masing.
Diketahui, Prostitusi Online menggunakan aplikasi Michat. (*)

