Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Agustus 31
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polres Metro Jakarta Barat
HUKRIM

Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polres Metro Jakarta Barat

admininBy admininJuli 16, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

JAKARTA – Polsek Palmerah Jakarta Barat, mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial R dan 2 (dua) orang penadah berinisial F dan RPM.

Pelaku R diamankan polisi lantaran pelaku mencuri dan menjual satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan mencopot secara satuan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Palmerah berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial R

“Pelaku R menjual hasil curian sepeda motor secara satuan kepada 2 orang penadah berinisial F dan RPM,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Jumat, (15/7/2022).

Sementara Kapolsek Palmerah, Akp Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku menjual hasil curiannya dengan cara satuan.

“Setelah mencuri dia tidak langsung menjual motornya. Tapi dia memereteli dulu, sampai semua rangka-rangkanya, mesin-mesinnya dan lainnya, baru dijual,” kata Dodi di Polsek Palmerah.

Kepada petugas, F mengaku telah melakukan dua kali pencurian. Rata-rata sepeda motor sasarannya yakni sepeda motor keluaran baru.

“Modusnya mereka mencuri motor dengan menggandakan kunci letter T,” ungkapnya.

Selain pelaku R, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian yakni F dan RPM. Total ada 3 tersangka yang dibekuk petugas.

“Ada beberapa penadahnya yang terus akan kita kembangkan,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku R terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara kedua penadah, F dan RPM dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Imam)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP

Agustus 30, 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.