Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Oktober 30
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Jangan Sampai Tertipu Beli kendaraan, Polda Sulsel Ungkap Jaringan Pembuat STNK Aspal
RAGAM

Jangan Sampai Tertipu Beli kendaraan, Polda Sulsel Ungkap Jaringan Pembuat STNK Aspal

Indotim NewsBy Indotim NewsApril 24, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap dua kasus besar pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang melibatkan tujuh tersangka.

Dalam Press Rilis yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4), Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik S, SIK, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing bernomor 3 dan 4 pada April 2025.

“Dalam laporan polisi nomor 3, ada tiga tersangka yang diamankan, yaitu AS (53), MLD, dan SYR. AS, seorang buruh asal Maros, bertugas menerima pesanan pembuatan STNK palsu,” ucapnya.

Dijelaskan, MLD menjadi perantara yang memesan kepada AS, sementara SYR, pemilik kendaraan, merupakan pihak yang berkepentingan dalam pengadaan dokumen palsu.

“Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi tiga motor, tiga STNK, satu laptop, dan satu printer,” tambah Kabid Humas Polda Sulsel.

Sementara itu, laporan polisi nomor 4 mengungkap keterlibatan empat tersangka, yakni AR (45), IS (43), GSR, dan DT (50). AR, warga Gowa yang bekerja sebagai swasta, memiliki peran utama dalam menerima pesanan dokumen palsu dengan harga antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per lembar. AR juga mendapatkan blangko dokumen dari sumber online atau pihak penagih utang (debt collector ).

IS kemudian mencetak blangko kosong tersebut dengan biaya Rp50 ribu per lembar.

GSR berperan sebagai perantara yang memasarkan dokumen palsu dengan keuntungan Rp400 ribu per lembar, sedangkan DT menjual dokumen tersebut dengan harga Rp3 juta per lembar, menghasilkan keuntungan Rp500 ribu dari setiap transaksi.

“Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, STNK dan BPKB palsu, enam motor, delapan mobil, satu set komputer, dan tujuh unit GPS yang dicabut dari kendaraan,” tegas Didik Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh praktik pemalsuan dokumen kendaraan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. (**).

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

GRH Sulsel Desak Polres Bima Tindak Tegas Budaya Blokir Jalan

Oktober 28, 2026

KOLOM: Hari Sumpah Pemuda 2026. Pemuda untuk Indonesia, Bukan untuk Kekuasaan!

Oktober 28, 2026

TAJUK: Berompi Oranye, Husniah Talenrang Masuk Rutan

Oktober 26, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Lapas Maros Perkuat Implementasi SAPA LANSIA PAS melalui Sosialisasi Program pada Lapas Perempuan dan Lapas Makassar

Oktober 30, 2026

Lapas Maros Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati

Oktober 30, 2026

Lapas Maros Bekali Petugas melalui Program SAPA LANSIA PAS untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan bagi Warga Binaan Lansia

Oktober 30, 2026

Dari Kebun untuk Ketahanan Pangan, Kalapas Perempuan Sungguminasa Pastikan Program Kemandirian Terus Berkembang

Oktober 29, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Lapas Maros Perkuat Implementasi SAPA LANSIA PAS melalui Sosialisasi Program pada Lapas Perempuan dan Lapas Makassar

Oktober 30, 2026

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014
Berita Terbaru
  • Lapas Maros Perkuat Implementasi SAPA LANSIA PAS melalui Sosialisasi Program pada Lapas Perempuan dan Lapas Makassar
  • Lapas Maros Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
  • Lapas Maros Bekali Petugas melalui Program SAPA LANSIA PAS untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan bagi Warga Binaan Lansia
  • Dari Kebun untuk Ketahanan Pangan, Kalapas Perempuan Sungguminasa Pastikan Program Kemandirian Terus Berkembang
  • Menata Diri, Menjemput Harapan : Seminar Edukasi Terkait Adiksi untuk Rehabilitasi Lanjutan Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.