Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, April 19
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Kuasa Hukum Ahli Waris AAS Building Dilaporkan Secara Pribadi, Advokat Sulsel Tolak Kriminalisasi
RAGAM

Kuasa Hukum Ahli Waris AAS Building Dilaporkan Secara Pribadi, Advokat Sulsel Tolak Kriminalisasi

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 16, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

 

 Makassar — Kuasa hukum ahli waris tanah yang kini berdiri bangunan AAS Building di Makassar, Wawan Nur Rewa, dilaporkan secara pribadi oleh seseorang berinisial AB yang mengaku sebagai perwakilan hukum dari AAS Building.

Laporan tersebut dilayangkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Wawan memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik pada Kamis, 15 Mei 2025.

Ia hadir dengan mengenakan toga, simbol profesi advokat, didampingi sejumlah rekannya dari Aliansi Advokat. Langkah itu menjadi bentuk pernyataan tegas bahwa dirinya tengah menjalankan tugas profesional, bukan dalam kapasitas pribadi.

Aksi solidaritas juga datang dari kalangan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Sulawesi Selatan, yang turut hadir dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat maupun jurnalis.

Diketahui, Wawan menggelar konferensi pers pada 15 April 2025, menyampaikan pernyataan hukum terkait status  kepemilikan tanah yang kini ditempati AAS Building.

Ia menilai, terdapat dugaan kuat bahwa tanah kliennya telah berpindah tangan secara tidak sah melalui transaksi yang melibatkan pihak yang diduga bukan ahli waris sah.

Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan kala itu bersumber dari klien dan telah melalui kajian hukum internal, sehingga tidak semestinya dilaporkan sebagai perbuatan pidana.

“Kalau advokat bisa dilaporkan saat menyuarakan hak kliennya, ini akan menciptakan iklim ketakutan bagi para penegak hukum,” ujar Wawan kepada awak media.

Ia menduga laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang bersuara kritis. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah

April 18, 2026

ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)

April 18, 2026

ANALISIS: Menggagas Penegakan Tipikor, Potong Rantai Mafia Solar. Benarkah tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Sulsel? (Bag.113)

April 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah

April 18, 2026

ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)

April 18, 2026

Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa

April 18, 2026

Menata diri dengan Iman, Warga Binaan Rutan Makassar Aktif Ikuti Pengajian

April 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah

April 18, 2026
Berita Terbaru
  • Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah
  • ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)
  • Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • Menata diri dengan Iman, Warga Binaan Rutan Makassar Aktif Ikuti Pengajian
  • Apel Pagi Dirangkaikan Pelepasan Pejabat, Lapas Maros Beri Penghargaan atas Pengabdian dan Dedikasi
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.