Luwu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu secara resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Minggu (18/5), melalui telepon selularnya, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma SIK, MH menjelaskan, Keputusan ini diambil setelah melalui proses penyelidikan cermat dan gelar perkara internal.
Ia juga meluruskan, bahwasanya Ahmad merupakan anggota LSM Progress membuat pengaduan bukan laporan polisi dan prosesnya itu penyelidikan dan bukan penyidikan.
“Administrasi yang kita tembuskan ke saudara ahmad merupakan SP2HP A2 yaitu pemberitahuan pemberhentian ‘penyelidikan’,” ucap Kasat Reskrim.
Dalam keterangan resmi, Polres Luwu menyampaikan tiga alasan utama penghentian penyelidikan.
Pertama, belum terdapat cukup bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Kedua, saat dilakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan, polisi tidak menemukan barang bukti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor, Ahmad.
Ketiga, hasil gelar perkara menyimpulkan tidak adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
Polres Luwu menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif, profesional, dan akuntabel.
“Pihak kepolisian tetap terbuka terhadap bukti baru yang dapat membuka kembali penyelidikan apabila di kemudian hari ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana,” tutup Kasat Reskrim Polres Luwu.
Diketahui sebelumnya, pihak LSM Progress layangkan pengaduan dibarengi bukti visual dan foto hasil investigasi.(*)

