Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Agustus 28
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Pelaku Penembakan Pegawai Desa di Gowa Ditangkap di Balikpapan
RAGAM

Pelaku Penembakan Pegawai Desa di Gowa Ditangkap di Balikpapan

Indotim NewsBy Indotim NewsJuli 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR–  Kepolisian akhirnya berhasil membekuk tersangka penembakan terhadap seorang staf pemerintahan desa di Kabupaten Gowa. Pelaku berinisial N (42) diamankan saat berada di kawasan Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, Senin (7/7/2025).

Korban diketahui bernama Hardianto (35), staf Kantor Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, yang sebelumnya menjadi korban penembakan misterius pada Kamis dini hari (26/6/2025), saat perjalanan pulang menuju rumahnya. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka tembak serius dan kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, setelah sempat dirujuk dari dua rumah sakit sebelumnya.

Dalam konferensi pers di Aula Polda Sulsel, Selasa (8/7/2025), pelaku N dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan oranye dan dijaga ketat oleh aparat bersenjata. Turut ditampilkan pula barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan satu dus berisi peluru.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai saudara ipar. Motif utama dari tindakan nekat pelaku diduga kuat dilatarbelakangi konflik pembagian harta warisan dari pihak mertua.

“Pelaku merasa iri karena jatah tanah warisan yang diterimanya lebih sedikit dari korban. Rasa sakit hati itu yang memicu aksi balas dendam,” ujar Didik yang didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, serta Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.