Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Agustus 31
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»ANALISIS: Mafia BBM Solar di Tahun 2025 Terkesan Pecundangi Oknum APH, Tahun 2026 Masihkah Menjadi Alat? (Bag.87)
HUKRIM

ANALISIS: Mafia BBM Solar di Tahun 2025 Terkesan Pecundangi Oknum APH, Tahun 2026 Masihkah Menjadi Alat? (Bag.87)

Indotim NewsBy Indotim NewsDesember 23, 2025Updated:Desember 26, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

 Mafia solar subsidi Sulsel 2025 merajalela via SPBU nakal dan oknum APH, picu antrian panjang, rugikan rakyat. Sebab itu, Kapolda diminta tegas usut tuntas tanpa pandang bulu.

Oleh: Zulkifli Malik

Pergerakan bisnis mafia BBM solar subsidi di Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 2025 menunjukkan pola kejahatan terorganisir yang sistematis, melibatkan penimbunan ilegal dan distribusi ke industri non-subsidi, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat penyimpangan alokasi yang seharusnya untuk petani dan nelayan.

Data kasus di Takalar dan Maros mengindikasikan volume penyalahgunaan mencapai tonase signifikan, di mana pelaku menguras puluhan ribu liter dari SPBU lokal setiap bulan.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana ekonomi yang menggerus keadilan distributif subsidi negara.

Modus operandi mafia solar melibatkan SPBU nakal yang menjual secara berlebih kepada kaki tangan menggunakan mobil tangki modifikasi atau bus pribadi, menyamarkan sebagai kendaraan biasa untuk menghindari pengawasan.

Di Makassar dan Gowa, pengakuan tersangka mengungkap pembelian ratusan liter dari empat SPBU strategis seperti Urip Sumiharjo dan Pettarani dalam satu malam, memanfaatkan celah kuota harian.

Trik muslihat ini menciptakan ilusi kepatuhan regulasi, sementara solar subsidi dialirkan ke tambang di Sulteng dan Sultra melalui jalur ilegal.

Penangkapan oleh kepolisian di wilayah Polda Sulsel sepanjang 2025 terfragmentasi dan minim dirilis secara agregat, dengan kasus terkonfirmasi termasuk penggerebekan 7 ton solar di Maros oleh TNI (November), dua petugas SPBU di Romang Polong oleh Polres Gowa (September), serta pelangsir di Gowa.

Namun, Polda Sulsel belum merilis statistik komprehensif hasil tangkapan tahunan, meninggalkan kesan ketidaktransparanan penindakan. Data ini menunjukkan efektivitas razia terbatas, dengan pelaku sering lolos melalui pemufakatan jahat.

Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) semakin menguat, dengan indikasi pembiaran hingga tangkap-lepas di Maros dan Takalar, di mana Polres setempat ditantang untuk diperiksa atas dugaan “main mata” dengan mafia.

Praktik setoran rutin kepada oknum polisi dan pengawas lapangan menjadi dugaan utama kelangsungan bisnis haram ini, melanggar prinsip integritas institusional Polri.

Tentunya, penghianatan ini bukan hanya korupsi administratif, melainkan kolusi struktural yang melemahkan rule of law.

Kembali menggali komitmen Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro yang lantang menyatakan tidak akan beri rasa aman bagi pelaku kejahatan belum terealisasi secara meyakinkan, karena laporan operasi mafia BBM minim dan tak ada rilis keseluruhan 2025.

Meski Borang nomer Wahid di jajaran Polda Sulsel sudah menjabat beberapa bulan, aktivitas mafia justru makin terang-terangan, menimbulkan keraguan publik terhadap janji zero tolerance. Karena itu, ketidakpatuhan ini berpotensi mencoreng reformasi Polri di Sulsel.

Dasar hukum penindakan tegas diatur Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diamandemen UU Cipta Kerja), yang memidana penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi dengan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp60 miliar.

Juga pada KUHP Pasal 53 ayat c melengkapi dengan sanksi penimbunan tanpa izin, sementara Pasal 55 jo. KUHP mengatur pemufakatan jahat.

Toh, publik Sulsel mempertanyakan mengapa pelaku seolah tak gentar, karena penegakan sanksi ini kerap mandul akibat intervensi oknum.

Dampak penyimpangan subsidi paling nyata adalah hilangnya akses BBM murah bagi rakyat kecil, seperti petani Takalar dan nelayan yang bergantung pada solar untuk irigasi dan perahu, sehingga biaya produksi melonjak dan daya saing usaha merosot.

Subsidi negara yang diselewengkan merugikan fiskal publik dan memperlemah ketahanan pangan regional. Ketimpangan ini memperburuk kemiskinan struktural di Sulsel.

Penghujung 2025, antrian panjang di SPBU Makassar-Pangkep, Maros, dan Toraja menjadi bukti kelangkaan solar subsidi, dengan truk logistik dan bus mengular berjam-jam akibat pengurasan mafia.

Pengemudi ekspedisi dan warga mengeluh stok habis cepat, memicu kemacetan dan keterlambatan distribusi barang.

Fenomena ini indikasi kegagalan tata kelola hilir energi Pertamina, sehingga beberapa waktu lalu di Makassar, Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang mengomentari ketimpangan ini. Ia juga menyaksikan langsung antrian angkutan di SPBU Sulsel dan berjanji gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk usut distribusi BBM.

Analisis ini mengingatkan urgensi audit sistemik Pertamina dan Polda. RDP diharapkan ungkap akar kolusi mafia.

Ketika publik Sulsel mempertanyakan ketidakpatuhan pelaku terhadap UU Migas dan KUHP, karena lemahnya pengawasan MyPertamina dan barcode blokir yang tak efektif.

Pelaku merasa kebal hukum akibat dugaan proteksi oknum APH, menciptakan impunitas yang merusak kepercayaan negara. Reformasi penegakan harus prioritas 2026.

Menuju 2026, Sulsel wajib steril dari mafia solar melalui solusi integratif dengan dilakukannya penerapan digital tracking real-time via MyPertamina dengan AI deteksi anomali, audit independen SPBU oleh BPK dan KPK, serta sanksi tegas termasuk perampasan aset pelaku.

Polda Sulsel diwajibkan rilis bulanan statistik tangkapan, sementara Pertamina tingkatkan kuota berbasis data kebutuhan riil petani/nelayan.

Kolaborasi TNI-Polri dan masyarakat awasi akan putus mata rantai kejahatan ini, khususnya biang kerok SPBU nakal.di Sulsel, jangan justru SPBU nakal itu jadi lahan basah oknum-oknum APH  yang hanya memperkaya diri. (Bersambung)

PC Peradi Makassar
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

ANALISIS: Indikasi Solar Black Market, Mengendus Operasional PT Nirmala Fortuna Abadi di Sulsel (Bag.2)

Agustus 1, 2026

ANALISIS: Menelusuri Jejak Operasional PT Nirmala Fortuna Abadi, Dikabarkan Soal BBM Solar Subsidi di Sulsel (Bag.1)

Juli 29, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP

Agustus 30, 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.