Mafia solar subsidi Sulsel 2025 merajalela via SPBU nakal dan oknum APH, picu antrian panjang, rugikan rakyat. Sebab itu, Kapolda diminta tegas usut tuntas tanpa pandang bulu.
Oleh: Zulkifli Malik
Pergerakan bisnis mafia BBM solar subsidi di Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 2025 menunjukkan pola kejahatan terorganisir yang sistematis, melibatkan penimbunan ilegal dan distribusi ke industri non-subsidi, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat penyimpangan alokasi yang seharusnya untuk petani dan nelayan.
Data kasus di Takalar dan Maros mengindikasikan volume penyalahgunaan mencapai tonase signifikan, di mana pelaku menguras puluhan ribu liter dari SPBU lokal setiap bulan.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana ekonomi yang menggerus keadilan distributif subsidi negara.
Modus operandi mafia solar melibatkan SPBU nakal yang menjual secara berlebih kepada kaki tangan menggunakan mobil tangki modifikasi atau bus pribadi, menyamarkan sebagai kendaraan biasa untuk menghindari pengawasan.
Di Makassar dan Gowa, pengakuan tersangka mengungkap pembelian ratusan liter dari empat SPBU strategis seperti Urip Sumiharjo dan Pettarani dalam satu malam, memanfaatkan celah kuota harian.
Trik muslihat ini menciptakan ilusi kepatuhan regulasi, sementara solar subsidi dialirkan ke tambang di Sulteng dan Sultra melalui jalur ilegal.
Penangkapan oleh kepolisian di wilayah Polda Sulsel sepanjang 2025 terfragmentasi dan minim dirilis secara agregat, dengan kasus terkonfirmasi termasuk penggerebekan 7 ton solar di Maros oleh TNI (November), dua petugas SPBU di Romang Polong oleh Polres Gowa (September), serta pelangsir di Gowa.
Namun, Polda Sulsel belum merilis statistik komprehensif hasil tangkapan tahunan, meninggalkan kesan ketidaktransparanan penindakan. Data ini menunjukkan efektivitas razia terbatas, dengan pelaku sering lolos melalui pemufakatan jahat.
Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) semakin menguat, dengan indikasi pembiaran hingga tangkap-lepas di Maros dan Takalar, di mana Polres setempat ditantang untuk diperiksa atas dugaan “main mata” dengan mafia.
Praktik setoran rutin kepada oknum polisi dan pengawas lapangan menjadi dugaan utama kelangsungan bisnis haram ini, melanggar prinsip integritas institusional Polri.
Tentunya, penghianatan ini bukan hanya korupsi administratif, melainkan kolusi struktural yang melemahkan rule of law.
Kembali menggali komitmen Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro yang lantang menyatakan tidak akan beri rasa aman bagi pelaku kejahatan belum terealisasi secara meyakinkan, karena laporan operasi mafia BBM minim dan tak ada rilis keseluruhan 2025.
Meski Borang nomer Wahid di jajaran Polda Sulsel sudah menjabat beberapa bulan, aktivitas mafia justru makin terang-terangan, menimbulkan keraguan publik terhadap janji zero tolerance. Karena itu, ketidakpatuhan ini berpotensi mencoreng reformasi Polri di Sulsel.
Dasar hukum penindakan tegas diatur Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diamandemen UU Cipta Kerja), yang memidana penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi dengan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp60 miliar.
Juga pada KUHP Pasal 53 ayat c melengkapi dengan sanksi penimbunan tanpa izin, sementara Pasal 55 jo. KUHP mengatur pemufakatan jahat.
Toh, publik Sulsel mempertanyakan mengapa pelaku seolah tak gentar, karena penegakan sanksi ini kerap mandul akibat intervensi oknum.
Dampak penyimpangan subsidi paling nyata adalah hilangnya akses BBM murah bagi rakyat kecil, seperti petani Takalar dan nelayan yang bergantung pada solar untuk irigasi dan perahu, sehingga biaya produksi melonjak dan daya saing usaha merosot.
Subsidi negara yang diselewengkan merugikan fiskal publik dan memperlemah ketahanan pangan regional. Ketimpangan ini memperburuk kemiskinan struktural di Sulsel.
Penghujung 2025, antrian panjang di SPBU Makassar-Pangkep, Maros, dan Toraja menjadi bukti kelangkaan solar subsidi, dengan truk logistik dan bus mengular berjam-jam akibat pengurasan mafia.
Pengemudi ekspedisi dan warga mengeluh stok habis cepat, memicu kemacetan dan keterlambatan distribusi barang.
Fenomena ini indikasi kegagalan tata kelola hilir energi Pertamina, sehingga beberapa waktu lalu di Makassar, Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang mengomentari ketimpangan ini. Ia juga menyaksikan langsung antrian angkutan di SPBU Sulsel dan berjanji gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk usut distribusi BBM.
Analisis ini mengingatkan urgensi audit sistemik Pertamina dan Polda. RDP diharapkan ungkap akar kolusi mafia.
Ketika publik Sulsel mempertanyakan ketidakpatuhan pelaku terhadap UU Migas dan KUHP, karena lemahnya pengawasan MyPertamina dan barcode blokir yang tak efektif.
Pelaku merasa kebal hukum akibat dugaan proteksi oknum APH, menciptakan impunitas yang merusak kepercayaan negara. Reformasi penegakan harus prioritas 2026.
Menuju 2026, Sulsel wajib steril dari mafia solar melalui solusi integratif dengan dilakukannya penerapan digital tracking real-time via MyPertamina dengan AI deteksi anomali, audit independen SPBU oleh BPK dan KPK, serta sanksi tegas termasuk perampasan aset pelaku.
Polda Sulsel diwajibkan rilis bulanan statistik tangkapan, sementara Pertamina tingkatkan kuota berbasis data kebutuhan riil petani/nelayan.
Kolaborasi TNI-Polri dan masyarakat awasi akan putus mata rantai kejahatan ini, khususnya biang kerok SPBU nakal.di Sulsel, jangan justru SPBU nakal itu jadi lahan basah oknum-oknum APH yang hanya memperkaya diri. (Bersambung)

