Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Agustus 30
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»Kabid Humas Polda Sulsel yakin AKBP M Dipecat
HUKRIM

Kabid Humas Polda Sulsel yakin AKBP M Dipecat

admininBy admininMaret 8, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR– Terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan AKBP M, salahsatu perwira menengah Polda Sulsel beberapa waktu lalu, kini tengah menyandang kasus tersangka dan sudah ditahan di sel Propam Polda Sulsel sekitar seminggu.

Beberapa sangkaan pun telah dilayangkan kepada AKBP M dan saat ini menunggu sidang kode etik yang akan digelar di Mapolda Sulsel dalam waktu dekat.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana yakin kalau AKBP M akan dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)

“Atas perintah Bapak Kapolda Sulsel, sidang kode etik Mr. M (tersangka), dipersidangkan dalam waktu dekat, kemungkinan hari Kamis 10 Maret 2022 dan sudah dipersiapkan tim yang akan menyidangkan kasus tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Selasa (8/2/22).

Alasan jika terjadi pemecatan terhadap AKBP M menurut Kabid Humas Polda Sulsel yakni tersangka merusak citra lembaga kepolisian, melakukan tindak kriminalitas terhadap anak di bawah umur.

Setelah putusan PTDH akan dilakukan pula pemeriksaan lanjutan untuk pidana umum dan diserahkan ke kejaksaan untuk proses sidang umum pengadilan.

Terkait dengan adanya upaya pelaporan balik pengacara AKBP M soal Human trafficking dan pemerasan yang dilakukan keluarga korban, Kombes Pol Komang Suartana mengakui itu hak mereka.

“Penyidik akan memastikan apa ada unsur seperti yang dimaksudkan pengacara tersangka atau tidak,” pungkas Kombes Pol. Komang Suartana. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026

Comments are closed.

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP

Agustus 30, 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.