Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Agustus 24
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Layanan Mutasi Keluar Samsat Soppeng Dinilai Lamban. Biaya Sesuai PNBP?
DAERAH

Layanan Mutasi Keluar Samsat Soppeng Dinilai Lamban. Biaya Sesuai PNBP?

admininBy admininAgustus 20, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR– Seharusnya, seluruh kantor Registrasi dan identifikasi (Regident), memberi pelayanan prima kepada masyarakat dan mengoptimalkan Layanan cepat dan tepat serta transparansi.

Namun, di Kantor Samsat Soppeng, layanan cepat dan tepat yang digembar-gemborkan, masih dikeluhkan wajib pajak. Misalnya, layanan proses mutasi keluar yang memakan waktu hingga dua Minggu.

Hal itu diungkapkan sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses tarik berkas (mutasi) ke daerah tujuan masing-masing. Pada hal, pemilik kendaraan jelas melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Saya berharap, proses pengurusan mutasi harus lebih cepat. Apalagi kami sudah melengkapi syarat yang telah di tentukan. Baik secara aturan yang resmi maupun lainnya,” terang Akbar, warga Lapajung, Soppeng, salahsatu pemilik kendaraan yang sudah melakukan prose tarik berkas kendaraannya, belum lama ini.

Lain halnya dengan biaya tarik berkas yang dikenakan pada wajib pajak, dinilai tidaklah sesuai dengan aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bahkan pemilik kendaraan tidak ada yang mendapat kuitansi pembayaran dari jumlah total yang terbayarkan di luar pajak ranmor.

Dalam aturan yang PNBP soal tarif mutasi berkas, adapun besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.

Sementara itu Kanit Regident Satlantas Polres Soppeng, Iptu H. Alwi ya g dikonfirmasi via aplikasi Watshaap nya, belum memberi komentar. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur

Agustus 24, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur

Agustus 24, 2026

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
  • Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.