Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Agustus 24
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»NASIONAL»Terjerat Narkoba, Irjen Pol. Tedi Minahasa di PTDH Sebagai Anggota Polri
NASIONAL

Terjerat Narkoba, Irjen Pol. Tedi Minahasa di PTDH Sebagai Anggota Polri

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 30, 2023Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

JAKARTA– Irjen Pol Tedi Minahasa (TM) yang merupakan terpidana narkoba, resmi dinyatakan dipecat dari anggota Polri berdasarkan hasil keputusan kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/23).

Hal tersebut dibacakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Devisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan yang didampingi Karo Wabprof Div Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, saat menggelar konferensi pers.

“Irjen Pol TM melakukan perbuatan tercela dengan sanksi administratif berupa pemberhentian secara tidak terhormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ahmad Ramadhan

Ia menjelaskan KKEP yang melakukan sidang selama 13 jam juga memeriksa 14 saksi yang mengarahkan TM melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf n Pasal 5 Ayat 1 huruf c.

Majelis Sidang Etik diketahui dipimpin oleh Kepala Badan Intelejen dan Keamanan Polri Komjen Pol..Wahyu Widada dan Wakil Irwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

“TM telah terbukti terlibat kasus narkoba, barang bukti tangkapan sabu 5 kilo gram ditukar dengan tawas, saat menjabat Kapolda Sumatera Barat,” lanjut Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Namun, dijelaskan pihak TM melakukan banding atas putusan tersebut. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur

Agustus 24, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur

Agustus 24, 2026

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
  • Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.