MAKASSAR– Selasa malam 5 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 WITA, Rahul alias Bagas, warga Batang Kaluku, Kabupaten Gowa, harus berurusan dengan dua oknum anggota Reskrim Polsek Somba Opu, Polres Gowa, karena miliki atau menyimpan Chip Game Higgs Domino sebanyak 93 B.
Penggerebekan terhadap Bagas diduga kuat tanpa ada surat perintah dari atasan mereka di Polsek Somba Opu ke dua oknum tersebut.
Sebagai warga yang tak begitu faham atas penerapan hukum, Bagaspun mengaku, malam itu harus melayani ke dua oknum tersebut dengan proses yang begitu banyak menyita waktu.
“Benar pak, malam itu, saya disambangi dua oknum anggota Reskrim Polsek Somba Opu, entah kenapa oknum tersebut tak memperlihatkan surat perintah dengan menyita hp saya yang berisikan 93 B Chip game online higgs domino,” ucap Bagas via telepon selularnya, Senin (10/1).
Bagas menjelaskan, ada proses lainnya selain penyitaan hp miliknya dan disaksikan salah seorang kawannya .
“Malam itu isteri saya yang tengah hamil, Syok mendengar saya berurusan dengan pihak oknum anggota kepolisian hanya karena miliki Chip game higgs domino,” paparnya.
Bagas menambahkan, hp miliknya yang berisi Chip 93 B hingga kini belum dikembalikan oleh oknum anggota kepolisian tersebut yang disita dengan alasan sebagai barang bukti game online yang sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan.
Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Ipda Emil yang berupaya dimintai komentar via telepon selularnya, tak memberi jawaban konfirmasi yang dilayangkan.
Yang menjadi pertanyaan sejumlah kalangan ataupun Bagas sendiri sebagai korban, di mana unsur pidananya ketika masyarakat memiliki maupun bermain chip game online higgs domino ?
Sementara informasi yang dihimpun menyebutkan, Selasa 11 Januari 2022, Bagas bersama keluarganya sudah masukkan pengaduan ke Propam Polda Sulsel terkait penyitaan Hp oleh oknum anggota Satreskrim Polsek Somba Opu dan Chip Higgs Domino sebanyak 93 B, yang saat ini tinggal 8 B. (*)
