Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Juli 11
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»NASIONAL»ANALISIS: APH Jangan Tutup Mata Dugaan Solar Subsidi PT. Masinton (Bag.3)
NASIONAL

ANALISIS: APH Jangan Tutup Mata Dugaan Solar Subsidi PT. Masinton (Bag.3)

Indotim NewsBy Indotim NewsJanuari 23, 2026Updated:Januari 23, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

JAKARTA– Dalam dinamika penegakan hukum pidana ekonomi, kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi di Jakarta Timur mencerminkan pola diindikasikan terjadinya  pembiaran sistematis oleh otoritas terkait, termasuk pengawasan lemah terhadap fasilitas terdaftar seperti gudang PT Masinton Abadi Sentosa.

Berdasarkan data portal SIGas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), gudang PT Masinton Abadi Sentosa di Ruko The Beige Kav. B3 No. 114, Jl. Raya Cilangkap, Cipayung, telah terdaftar sebagai fasilitas industri non-subsidi sejak 2023 dengan kode izin usaha 05.NW.03.30.00.025.

Pengecekan awak media terhadap lokasi ini, sebagaimana dilaporkan dalam edisi analisis sebelumnya, mengungkap indikasi penyimpanan solar subsidi yang melebihi kuota non-subsidi, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 11 Tahun 2020.

Pembiaran terlihat dari minimnya respons Aparat Penegak Hukum (APH) pasca-pengawasan media, di mana laporan Polri periode 2024-2025 hanya mencatat 12 kasus serupa di Jakarta Timur, padahal survei internal Pertamina identifikasi 45 SPBU dan gudang mencurigakan.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 53 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. PP No. 13 Tahun 2022, yang mewajibkan APH bertindak proaktif terhadap penyimpangan subsidi energi.

Dari data Kementerian ESDM 2024-2025 menunjukkan peningkatan distribusi solar subsidi 15% di wilayah tersebut, dengan 20% dialihkan ke sektor non-subsidi seperti industri kecil via fasilitas seperti PT Masinton.

Lonjakan konsumsi solar subsidi sebesar 25% di kawasan Cawang dan Cipinang menurut BPS Jakarta Timur 2025, tidak sejalan dengan target pertanian atau transportasi publik, melainkan mengarah ke gudang industri non-subsidi.

Dari analisis forensik KPK kuartal IV/2025 mengonfirmasi aliran dana ilegal Rp150 miliar dari penjualan solar subsidi ke bengkel modifikasi, dengan PT Masinton sebagai salah satu titik pengawasan media yang terabaikan.

Pembiaran ini erodasi prinsip keadilan distributif UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), membebani APBN hingga Rp500 miliar per tahun per audit BPKP.

Belajar demuan Laporan Tahunan Pertamina 2025 mengindikasikan 30% solar subsidi di Jakarta Timur disalurkan tidak resmi, sering dikonversi untuk ekspor gelap, didukung penurunan pajak BBM non-subsidi 18% oleh Bea Cukai.

APH diminta tidak menutup mata terhadap kolusi oknum distributor seperti di gudang PT Masinton, sebagaimana diatur KUHP Pasal 55 tentang keterlibatan turut serta.

Pengawasan sejumlah media telah membuka tabir, namun minim tindak lanjut menunjukkan kelalaian konstitusional.

Dari sudut etika hukum, pembiaran pasca-penemuan media melanggar kepastian hukum per Putusan MK No. 013/PUU-I/2003. PPATK 2025 soroti transaksi mencurigakan Rp300 miliar terkait BBM subsidi di Jakarta Timur, termasuk aktivitas gudang terdaftar non-subsidi.

APH perlu intensifikasi pengawasan data-driven untuk memutus rantai, menghindari tuduhan pembiaran yang melemahkan supremasi hukum.

Lalu, implikasi jangka panjang adalah defisit subsidi APBN per PMK No. 191/PMK.02/2024, dengan proyeksi kerugian Rp750 miliar pada 2026 jika tren berlanjut.

Kasus gudang PT Masinton, terdaftar sejak 2023, menjadi ujian kredibilitas APH dalam melindungi subsidi rakyat.

Imbauan ini murni berbasis bukti empiris untuk penindakan preventif. Normatif, kewajiban APH grounded pada UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) tentang pertahanan ekonomi nasional.

Kolaborasi Polri-Kejagung-KPK sukses di Jawa Barat 2024 dengan penyitaan 500 KL BBM ilegal, model yang aplikatif untuk Jakarta Timur pasca-pengawasan media.

Rekomendasi mencakup satgas APH monitoring real-time via e-logistik Pertamina, fokus fasilitas seperti PT Masinton Abadi Sentosa.

Pendekatan ini transformasikan pembiaran menjadi penegakan tegas, jaga integritas subsidi dan cegah eskalasi kejahatan ekonomi. (Bersambung)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Pelaksanaan Karya Bakti Pembersihan Pasar Sentral oleh Prajurit Yonif TP 859/RBK melalui Program BERSEMI

Juli 10, 2026

Jumat Berkah di Supiori Prajurit Yonif TP 859/RBK Bersihkan Masjid dan Berbagi dengan Masyarakat, Wujud Nyata Toleransi dan Kepedulian

Juli 10, 2026

Lebih dari Sekadar Nonton Bola! NOBAR Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 10, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Pelaksanaan Karya Bakti Pembersihan Pasar Sentral oleh Prajurit Yonif TP 859/RBK melalui Program BERSEMI

Juli 10, 2026

Jumat Berkah di Supiori Prajurit Yonif TP 859/RBK Bersihkan Masjid dan Berbagi dengan Masyarakat, Wujud Nyata Toleransi dan Kepedulian

Juli 10, 2026

Lebih dari Sekadar Nonton Bola! NOBAR Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 10, 2026

Sorak Piala Dunia Satukan TNI dan Rakyat! Nobar Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Aminweri Perkuat Kebersamaan di Supiori

Juli 8, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Pelaksanaan Karya Bakti Pembersihan Pasar Sentral oleh Prajurit Yonif TP 859/RBK melalui Program BERSEMI

Juli 10, 2026
Berita Terbaru
  • Pelaksanaan Karya Bakti Pembersihan Pasar Sentral oleh Prajurit Yonif TP 859/RBK melalui Program BERSEMI
  • Jumat Berkah di Supiori Prajurit Yonif TP 859/RBK Bersihkan Masjid dan Berbagi dengan Masyarakat, Wujud Nyata Toleransi dan Kepedulian
  • Lebih dari Sekadar Nonton Bola! NOBAR Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori
  • Sorak Piala Dunia Satukan TNI dan Rakyat! Nobar Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Aminweri Perkuat Kebersamaan di Supiori
  • Dukungan Mengalir Deras: Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Gowa Kunjungi Rumah Jabatan, MUI Imbau Husniah Talenrang Tetap Bertahan dan Jalankan Pemerintahan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.