Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Agustus 24
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Bawa Sabu, Oknum ASN dan Honorer Dicokok Polisi
DAERAH

Bawa Sabu, Oknum ASN dan Honorer Dicokok Polisi

admininBy admininJuli 16, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

KUKAR – Bertempat di ruang rapat Budi Luhur Bhayangkara lantai 3, telah dilaksanakan press rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh seorang ASN di kantor Kelruahan Bukit Biru dan Honorer di Dinas Pertanian dan Peternakan, Jum’at (15/7/22).

Keduanya diamankan di Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Rabu (13/7/2022), sekira pukul 15.30 WITA. Tepatnya di lampu merah simpang empat, dekat Makam Kelambu Kuning. Dua tersangka yakni ASW (37) dan H (44) diamankan usai membeli sabu-sabu dari Kota Samarinda.

Kronologi bermula pada Rabu, sekira pukul 13.00 WITA, saat tim opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengkonsumsi sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada dua orang yang membawa sabu-sabu sedang berboncengan usai kembali dari Samarinda.

Tak perlu waktu lama, anggota yang sedang melakukan pemantauan mengetahui lokasi keduanya tengah berada di kawasan Pesut, Tenggarong. Setelah ciri-ciri keduanya diketahui, anggota satresnarkoba langsung mengikuti mereka sampai akhirnya  di titik jalan AM Alimuddin, anggota langsung menyergap keduanya.

“Kita tangkap di simpangan itu dan didapati dua orang berboncengan, yang satu atas nama ASW dan H,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan.

Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaket bagian depan sebelah kiri. ASW dan H pun langsung digelandang ke Mako Polres Kutai Kartanegara guna proses hukum lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram, HP Samsung A30 S hitam dan Samsung J8 putih, beserta satu unit motor Honda PCX hitam.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

ASW dan H baru kembali dari Samarinda untuk membeli sabu-sabu dan akan mereka konsumsi sendiri. AKP Rachmawan menyebut, ASW yang berprofesi sebagai ASN sudah menggunakan barang terlarang itu selama 7 tahun terakhir.

“Alasannya kepalanya sakit ada tumor di otaknya, jadi pakai itu biar meredakan sakitnya. Tumor cuma pengakuan dia aja. Kalau yang honor pemakai juga, mereka teman,” jelasnya AKP Rachmawan.

Soal adanya ASN dan honorer lain yang menggunakan narkotika, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara masih mendalami kasus ini lebih lanjut. (Imam)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur

Agustus 24, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur

Agustus 24, 2026

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
  • Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.