MAKASSAR– Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, ciduk dua pria pemilik barang haram narkoba jenis Sabu, di Jl. Trans Sulawesi, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulsel. Sabtu pagi 5 Februari 2022, sekitar Pukul 06.15 Wita.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol, Komang Suartana, Minggu (6/2), menjelaskan, pengungkapan kasus Tipid Narkoba Oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kanit 3 SUBDIT 1 DITRESNARKOBA Polda Sulsel.
“Pengungkapan kasus Tipid Narkoba Oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan 2 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu,” papar Kabid Humas Polda Sulsel, sembati menambahkan Kedua pria yang saat ini berstatus tersangka adalah AG (24), dan MA (44).
Sari tangan tersangka disita barang bukti berupa 7 (Tujuh) sachet plastik diduga shabu dengan berat bruto 176,74 gram dan 2 buah hp serta 1 buah timbangan.
Dijelaskan, anggota Diyseese narkoba ini sehati sebelumnya menerima informasi adanya t transaksi narkotika jenis shabu di Jl Trans sulawesi Desa Jalajja Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Kemudian sekitar pukul 11.00 wita Tim berangkat ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 06.15 wita tim melihat seorang sesuai dengan ciri ciri dari informan kemudian dilakukan penangkapan terhdap AG dan MA.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AG ditemukan barang bukti 1(satu) buah box warna biru merk hit yang berisi gulungan lakban warna hitam berisi 2 (dua ) sachet serbuk kristal diduga shabu yang disimpan pada saku celana belakang sebelah kanan , dan MA ditemukan barang bukti 2(dua) sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu,” tutur Kombes Pol Komang Suartana.
lanjit Kabid Humas Polda Sulsel, dilakukan pengembangan kerumah MA dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu, 1(satu) sacht plastik bening berisi 7 sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu, 1 (satu) gulungan lakban warna hitam berisi 2 (dua) sachet plastik bening berisi kristal diduga shabu , 1(satu) unit timbangan digital yang disimpan dalam tumpukan ban bekas yang disimpan di dalam rumah yersangka MA.
“Saat imi pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara pasal yang akan disangksikan pada ke dua tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
