Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Oktober 14
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Diduga Mencemarkan Nama Baik, Maulana Ramli Akan Tempuh Jalur Hukum 
Berita

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Maulana Ramli Akan Tempuh Jalur Hukum 

Indotim NewsBy Indotim NewsAgustus 2, 2023Updated:Agustus 2, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Gowa – Maulana Ramli, Pimpinan Perusahaan Group Media Makassar Global, akan menempuh jalur Hukum akibat aturan yang diduga kurang sehat oleh salah satu organisasi, karena diduga mencemarkan nama baik secara pribadi maupun organisasi Rabu, (2/7/2023).

Mengenai aturan yang diduga kurang sehat menurut Maulana Ramli, Ia menjelaskan bahwa tidak pernah merasa bergabung dan diterbitkan surat kerja secara resmi ataupun bertanda tangan sebagai anggota.

“Saya merasa tidak pernah menjadi anggota secara resmi, dan tidak pernah tau terkait AD/RT organisasi, dan saya tidak pernah melihat nama saya secara tertulis sebagai anggota The Keys, dan saya tidak pernah bertanda tangan menjadi anggota The Keys secara resmi,” ucap Maulana Ramli.

Ia pun mengatakan bahwa dirinya keberatan karena namanya ditulis dalam surat pernyataan pemberhentian secara resmi. Dan Maulana Ramli mengatakan, “Itu adalah sesuatu yang konyol dan pembodohan,” ungkapnya.

Menurut Maulana Ramli, Ia dikeluarkan secara sepihak dan tidak jelas arah dan tujuannya, karena saat ditanyakan secara rinci oleh Maulana Ramli kepada Ketua Umum Celebes melalui pesan singkat whatsapp, lantas Ia diberikan jawaban karena adanya postingan yang dianggap salah kamar dan melanggar AD/RT.

Maulana Ramli melanjutkan, “Itu yang menjadi alasan saya dikeluarkan, serta dianggap tidak profesional dalam menjalankan sebuah organisasi,” pungkasnya.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Disamping itu Ia pun mengatakan bahwa, dirinya masih menunggu 2x 24 jam permohonan maaf dari organisasi tersebut.

Sebelum berita ini diturunkan, awak media sudah mencoba untuk meminta klarifikasi dari ketua umum The Keys melalui via telefon dan chat whatsapp, terkait dikeluarkannya saudara Maulana Ramli Pimpinan Umum PT. GMGI. Namun beliau sempat mengangkat telefon whatsapp dan mengatakan bahwa jaringan kurang bagus, lalu Ia menyarakan kepada awak media agar dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media juga masih menunggu klarifikasi dari ketua umum The Keys agar mendapatkan berita dan klarifikasi yang berimbang. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Tingkatkan Akuntabilitas E-Purchasing, Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Diseminasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Oktober 13, 2026

Lapas Maros Gandeng Fakultas Kedokteran Unhas dalam Program SAPA LANSIA PAS, Perkuat Assessment dan Layanan Berbasis HAM

Oktober 13, 2026

Penyuluhan “Islam Itu Indah”, Lapas Perempuan Sungguminasa dan KUA Pattallassang Perkuat Pembinaan Mental Spiritual Warga Binaan

Oktober 12, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Tingkatkan Akuntabilitas E-Purchasing, Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Diseminasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Oktober 13, 2026

Lapas Maros Gandeng Fakultas Kedokteran Unhas dalam Program SAPA LANSIA PAS, Perkuat Assessment dan Layanan Berbasis HAM

Oktober 13, 2026

TAJUK: Penggerebekan Gudang Solar di Bulukumba, Polisi tak Kompromi!

Oktober 12, 2026

Penyuluhan “Islam Itu Indah”, Lapas Perempuan Sungguminasa dan KUA Pattallassang Perkuat Pembinaan Mental Spiritual Warga Binaan

Oktober 12, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Tingkatkan Akuntabilitas E-Purchasing, Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Diseminasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026
  • Lapas Maros Gandeng Fakultas Kedokteran Unhas dalam Program SAPA LANSIA PAS, Perkuat Assessment dan Layanan Berbasis HAM
  • TAJUK: Penggerebekan Gudang Solar di Bulukumba, Polisi tak Kompromi!
  • Penyuluhan “Islam Itu Indah”, Lapas Perempuan Sungguminasa dan KUA Pattallassang Perkuat Pembinaan Mental Spiritual Warga Binaan
  • Perkuat Pembinaan Kerohanian, Lapas Perempuan Sungguminasa hadirkan Gereja Charis Makassar
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.