Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Oktober 7
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Geruduk Mapolda dan Golkar, PRI: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Ketua DPRD Soppeng
DAERAH

Geruduk Mapolda dan Golkar, PRI: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Ketua DPRD Soppeng

Indotim NewsBy Indotim NewsJanuari 26, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR–  Public Research Institute (PRI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mapolda Sulsel dan DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan. Mereka menuntut supervisi langsung Polda Sulsel atas penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN).

Penegasan ini disampaikan bersamaan dengan aksi di Mapolda Sulsel pada Senin (26/1).

Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa tuntutan supervisi merupakan sikap tegas yang tak bisa ditawar.

“Supervisi Polda adalah harga mati. Tanpa itu, perkara ini berpotensi mandek dan mengikis kepercayaan publik,” ujar Abduh di sela aksi.

Menurutnya, kasus yang menyeret pimpinan legislatif daerah aktif termasuk berisiko tinggi karena rawan konflik kepentingan. Abduh merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan struktural kepada Polda untuk mengawasi dan mengendalikan penyidikan.

“Negara tidak boleh kalah oleh jabatan politik,” tegasnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 24 Desember 2025 di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng.

Korban melapor pada 28 Desember 2025 dan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 11 Januari 2026. Saat aksi berlangsung, Polres Soppeng yang menangani kasus itu belum memberikan penjelasan terbuka soal progres penyidikan.

Abduh menambahkan, perkara ini terkait Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta prinsip persamaan di hadapan hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Posisi korban sebagai ASN juga seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Jika ASN saja tidak aman di kantor pemerintahannya sendiri, negara sedang gagal melindungi aparatnya,” katanya.

PRI juga mendesak DPD I Golkar Sulsel mengambil langkah etis terhadap kadernya. Abduh menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (MD3) mewajibkan anggota DPRD menjaga kehormatan lembaga.

“Partai politik tidak boleh cuci tangan. Etika harus ditegakkan seiring proses hukum,” ujarnya.

Aksi di Mapolda Sulsel diterima langsung oleh Bamin Ditreskrimum Polda Sulsel. Sementara di DPD I Golkar, aspirasi PRI disambut Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel yang bahkan naik ke mobil komando peserta aksi.

Ia menyatakan tuntutan PRI diterima dan akan ditindaklanjuti melalui rapat harian di DPD I Golkar.Jenderal Lapangan aksi, Muh. Romi Arunanta, menegaskan aksi ini sebagai peringatan keras bagi aparat penegak hukum dan elite politik.

“Kami tidak datang untuk seremonial. Jika supervisi tidak dilakukan, kami siap bawa tekanan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas,” tegas Romi.

Ia menambahkan, aksi ini merupakan prakondisi dan PRI akan terus mengawal kasus hingga ada langkah nyata dari Polda Sulsel maupun sikap tegas dari Golkar.

“Hukum tidak boleh mandek. Jabatan politik bukan tameng,” pungkasnya. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Istri Tewas Ditikam, Suami Diduga Bakar Diri di Gowa. Begini Penjelasan Kapolresta Gowa

Oktober 6, 2026

Bakti Teritorial HUT TNI ke-81: Makan Gratis untuk Warga Mangasa

Oktober 5, 2026

Polemik Gowa: Bupati Angkat Bicara soal Gangguan Proses Hukum

Oktober 4, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Cegah Gangguan Keamanan, Jajaran Pengamanan Lapas Perempuan Sungguminasa Gelar Sidak Rutin Blok Hunian

Oktober 6, 2026

Pastikan Asupan Makanan Sehat, Kalapas Tinjau Langsung Pengolahan Makanan di Dapur Lapas

Oktober 6, 2026

Kemandirian di Balik Jeruji: Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Olah Tempe Berkualitas

Oktober 6, 2026

Perkuat Keamanan dan Efektivitas Penjagaan, Kalapas Gelar Pengarahan Bersama Jajaran Pengamanan

Oktober 6, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Cegah Gangguan Keamanan, Jajaran Pengamanan Lapas Perempuan Sungguminasa Gelar Sidak Rutin Blok Hunian

Oktober 6, 2026

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014
Berita Terbaru
  • Cegah Gangguan Keamanan, Jajaran Pengamanan Lapas Perempuan Sungguminasa Gelar Sidak Rutin Blok Hunian
  • Pastikan Asupan Makanan Sehat, Kalapas Tinjau Langsung Pengolahan Makanan di Dapur Lapas
  • Kemandirian di Balik Jeruji: Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Olah Tempe Berkualitas
  • Perkuat Keamanan dan Efektivitas Penjagaan, Kalapas Gelar Pengarahan Bersama Jajaran Pengamanan
  • Istri Tewas Ditikam, Suami Diduga Bakar Diri di Gowa. Begini Penjelasan Kapolresta Gowa
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.