Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Agustus 22
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Geruduk Mapolda dan Golkar, PRI: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Ketua DPRD Soppeng
DAERAH

Geruduk Mapolda dan Golkar, PRI: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Ketua DPRD Soppeng

Indotim NewsBy Indotim NewsJanuari 26, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR–  Public Research Institute (PRI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mapolda Sulsel dan DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan. Mereka menuntut supervisi langsung Polda Sulsel atas penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN).

Penegasan ini disampaikan bersamaan dengan aksi di Mapolda Sulsel pada Senin (26/1).

Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa tuntutan supervisi merupakan sikap tegas yang tak bisa ditawar.

“Supervisi Polda adalah harga mati. Tanpa itu, perkara ini berpotensi mandek dan mengikis kepercayaan publik,” ujar Abduh di sela aksi.

Menurutnya, kasus yang menyeret pimpinan legislatif daerah aktif termasuk berisiko tinggi karena rawan konflik kepentingan. Abduh merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan struktural kepada Polda untuk mengawasi dan mengendalikan penyidikan.

“Negara tidak boleh kalah oleh jabatan politik,” tegasnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 24 Desember 2025 di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng.

Korban melapor pada 28 Desember 2025 dan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 11 Januari 2026. Saat aksi berlangsung, Polres Soppeng yang menangani kasus itu belum memberikan penjelasan terbuka soal progres penyidikan.

Abduh menambahkan, perkara ini terkait Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta prinsip persamaan di hadapan hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Posisi korban sebagai ASN juga seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Jika ASN saja tidak aman di kantor pemerintahannya sendiri, negara sedang gagal melindungi aparatnya,” katanya.

PRI juga mendesak DPD I Golkar Sulsel mengambil langkah etis terhadap kadernya. Abduh menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (MD3) mewajibkan anggota DPRD menjaga kehormatan lembaga.

“Partai politik tidak boleh cuci tangan. Etika harus ditegakkan seiring proses hukum,” ujarnya.

Aksi di Mapolda Sulsel diterima langsung oleh Bamin Ditreskrimum Polda Sulsel. Sementara di DPD I Golkar, aspirasi PRI disambut Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel yang bahkan naik ke mobil komando peserta aksi.

Ia menyatakan tuntutan PRI diterima dan akan ditindaklanjuti melalui rapat harian di DPD I Golkar.Jenderal Lapangan aksi, Muh. Romi Arunanta, menegaskan aksi ini sebagai peringatan keras bagi aparat penegak hukum dan elite politik.

“Kami tidak datang untuk seremonial. Jika supervisi tidak dilakukan, kami siap bawa tekanan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas,” tegas Romi.

Ia menambahkan, aksi ini merupakan prakondisi dan PRI akan terus mengawal kasus hingga ada langkah nyata dari Polda Sulsel maupun sikap tegas dari Golkar.

“Hukum tidak boleh mandek. Jabatan politik bukan tameng,” pungkasnya. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Aktivis Desak Klarifikasi Setelah Korwil SPPG Pinrang Diduga Jabat Kepala Dapur Sidrap

Agustus 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
  • KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
  • Lapas Maros Ikuti Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.