Ketika Perizinan Berubah Menjadi Komoditas dan menjadi Refleksi Kritis atas Penahanan Mantan Bupati Gowa dengan Rompi Oranye Menuju Rutan.
CATATAN REDAKSI
INDOTIMNEWS– Penahanan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang oleh Polda Sulsel pada Senin, 26 Oktober 2026, bukan semata-mata peristiwa hukum yang menyangkut satu individu. Peristiwa tersebut merupakan momen reflektif bagi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan perizinan pembangunan, tata ruang, dan pelayanan publik.
Toh, apabila dugaan yang dikemukakan penyidik terbukti di pengadilan, kasus ini menegaskan bahwa kewenangan publik dapat berubah fungsi dari instrumen pelayanan menjadi sumber akumulasi keuntungan pribadi.
Husniah resmi ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri pada 25 September 2026.
Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
Karen itu, penahanan merupakan tindakan penyidikan yang bertujuan menjamin kelancaran proses penelusuran fakta, mencegah pengulangan tindak pidana, serta menghindari pemusnahan barang bukti.
Namun, penahanan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus menjadi landasan utama dalam menilai perkara ini, sebab legitimasi proses hukum akan diuji bukan hanya melalui ketegasan aparat, melainkan juga melalui kualitas pembuktian dan independensi lembaga peradilan.
Persoalan mendasar dalam kasus ini tidak terletak semata-mata pada besaran dana yang diduga diterima. Penyidik menyebut Husniah diduga menerima sekitar Rp 1,1 miliar dari sejumlah pengembang, termasuk pungutan Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah.
Olehnya itu, angka tersebut penting sebagai indikasi skala transaksi, tetapi yang lebih krusial adalah pola relasi kuasa yang muncul ketika proses perizinan diklaim bergantung pada jalur informal.
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, perizinan seperti PKKPR dan PBG seharusnya menjadi instrumen kontrol publik atas kesesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang, keselamatan bangunan, serta kepentingan lingkungan.
Perizinan bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Ketika persetujuan administratif diduga memerlukan imbalan tertentu, maka negara gagal menjalankan fungsi regulasinya dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Pihak kepolisian mengungkap empat pola yang diduga dilakukan Husniah. Pertama, dalam pengurusan PKKPR, Husniah diduga meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan dilaporkan kepadanya.
Pola ini menunjukkan potensi sentralisasi informasi perizinan pada figur kepala daerah, sehingga proses administratif yang semestinya objektif berpotensi dikendalikan melalui relasi kekuasaan.
Kedua, Husniah diduga meminta dana kepada pihak pengelola minimarket dengan dalih pengadaan mobil. Apabila klaim tersebut terbukti, hubungan antara investasi swasta dan perizinan daerah berpotensi berubah menjadi transaksi informal.
Dalam konteks tata kelola, situasi semacam ini menciptakan distorsi karena keputusan bisnis dan perizinan tidak lagi ditentukan oleh kaidah hukum, melainkan oleh kemampuan memenuhi tuntutan informal.
Ketiga, penyidik menyebut adanya dugaan permintaan satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat terkait PBG untuk kawasan Sakura 2.
Pola ini mengindikasikan bahwa persetujuan bangunan diduga tidak semata-mata dinilai dari aspek teknis, keselamatan, dan kesesuaian tata ruang, melainkan dikaitkan dengan kepentingan ekonomi pribadi.
Keempat, Husniah diduga meminta dana sponsorship sebesar Rp 100 juta kepada Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino sebelum audiensi terkait pembukaan gerai berlangsung.
Bila fakta tersebut terbukti, kegiatan publik dapat menjadi sarana penyelubungan pungutan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu muncul dalam bentuk transaksi langsung atas dokumen perizinan, tetapi juga dapat bersembunyi di balik kegiatan sosial, budaya, atau promosi daerah.
Penerapan pasal TPPU dalam perkara ini memiliki makna strategis. TPPU tidak hanya menelusuri penerimaan uang, tetapi juga perputaran, penyamaran, dan konversi aset hasil dugaan tindak pidana.
Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi dan menyita aset senilai Rp 5,58 miliar, termasuk rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit Toyota HiAce tahun 2025.
Penelusuran aset ini penting untuk memastikan bahwa penindakan tidak berhenti pada figur tersangka, namun menyentuh jaringan penerima manfaat, perantara, dan mekanisme penyimpanan kekayaan.
Karena itu, penahanan Husniah harus dipahami sebagai titik awal pembenahan institusional, tak hanya menjadi penutup dari sebuah drama politik daerah.
Pemerintah Kabupaten Gowa perlu melakukan audit menyeluruh terhadap alur PKKPR, PBG, dan layanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan; memperkuat digitalisasi layanan dengan jejak audit serta menjamin transparansi informasi bagi masyarakat.
Keadilan baru akan bermakna apabila perkara ini diuji secara terbuka, aset negara dipulihkan, dan sistem perizinan diperbaiki sehingga ruang, rumah, dan pembangunan tidak lagi menjadi komoditas dalam bahasa birokrasi. (*)

