Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Agustus 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»EKOBIS»HPP-SAT Sulsel: Perwali Makassar Larangan Truk 10 Roda Perlu Dikaji Lagi
EKOBIS

HPP-SAT Sulsel: Perwali Makassar Larangan Truk 10 Roda Perlu Dikaji Lagi

admininBy admininOktober 2, 2014Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Diskusi-Publik-Truk-dalam-kota-300x225-1-1-1Makassar– Diskusi Publik terhadap larangan truk 10 roda masuk dalam kota Makassar pada siang hari, membuat Himpunan Pemilik dan sopir Angkutan Tambang Galian C  (HPP-SAT Sulsel) meminta agar perwali kota Makassar mengkaji ulang.

Hal ini terungkap pada Diskusi Publik dengan tema truk dalam kota, maju kena, mundur kena yang digelar di warkop Rally Kamis (2/10/14), kerja sama dengan pihak Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Diskusi ini melibatkan Ketua Masyarakat transportasi Indonesia MTI Makassar Lambang Basri, Dr.Muhammad Yusri Zamhuri (Pakar Ekonomi), dan Andi Norman (ketua Himpunan Pemilik dan Sopir Angutan Tambang Galian C (HPP-SAT Sulsel).
Ketua HPP-Sat Sulsel Andi Norman berharap dengan di terapkannya perwali larangan truk dalam kota membuat pengusaha merugi pasalnya di Kabupaten Gowa juga di ada perwali larangan truk masuk di malam hari.
Karena itu Norman yang juga Anggota DPRD Kota Makassar menambahkan selama 6 bulan berlaku efektif terhadap larangang masuk kota pada siang hari di Makassar sangat meresahkan sopir angkutan truk, sehingga diharapkan pemkot makassar agar mengambil langkah kongrit, juga pemprov dapat memediasi permasalahan ini.(Din)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Aktivis Desak Klarifikasi Setelah Korwil SPPG Pinrang Diduga Jabat Kepala Dapur Sidrap

Agustus 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
  • KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.