Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, April 18
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Featured»Hukum Bermain Game Online di Bulan puasa, Dr.Nasurllah, SH,MH: Haram Jika Mengandung Unsur Judi
Featured

Hukum Bermain Game Online di Bulan puasa, Dr.Nasurllah, SH,MH: Haram Jika Mengandung Unsur Judi

admininBy admininApril 18, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR– Wakil Rektor III UMI Dr.Nasurllah, SH,MH menjadi narasumber pada Pesantren Ramadhan Virtual UMI di hari kelima (17/4) dengan tema “Hukum Puasa Ramadhan”. Hadir Wakil Dekan IV FT UMI Dr.Nursetiaway, Ph.D, Kabid Masjid dan Dakwah UPT.PKD UMI Drs.H.Abd. Hamid Sulaiman, M.Hum, dan sejumlah dosen dan mahasiswa yang dipandu Host Dr.M.Ishaq Shamad dan Dr.Nurjannah Abna.

Dr.Nasrullah menjelaskan bahwa puasa merupakan kewajiban bagi seorang muslim/muslimat yang berakal, jika melalaikan puasa berarti akan diganjar dengan dosa, namun jika melaksanakannya akan mendapatkan pahala dari Allah Swt.

Dipertanyakan mengapa ada sejumlah kaum muslim yang tidak menunaikan ibadah puasa, bahkan dengan terang-terangan memperlihatkan dirinya sedang makan/minum di siang hari? Hal ini tentu karena imannya kaum muslim tersebut lemah. Pelaksanaan puasa, harus disertai dengan iman dan keikhlasan, jelasnya.

Salah seorang peserta Muh.Ilham (Dosen Sastra UMI) mempertanyakan bagaimana hukumnya orang yang sedang berpuasa kemudian ia bermain game online yang didalamnya ada hadiah dan juga ada sedekah? Host Dr.M.Ishaq Shamad mengomentari dengan menyebutkan proses pengambilan hukum dalam Islam berdasarkan al-Qur’an, Hadis, Ijma atau Qiyas. Jika kegiatan tersebut mengandung unsur penipuan atau judi, maka tentu saja diharamkan, sebagaimana ayat Al-Qur’an (Q.S.Almaidah: 90) menyebutkan “sesungguhnya minuman khamar, berjudi, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan. Namun jika game online itu tidak mengandung unsur yang menyalahi syariat, maka game online sebagai permainan dan hiburan tidak masalah, kecuali jika berlebihan, hukumnya bisa mubah atau makruh. Apalagi jika sudah ada korban dari umat dan ada yang melaporkan kepada MUI, maka biasanya MUI bersidang untuk mengeluarkan fatwanya, jelasnya.

Dr.Nursetiawati menambahkan, bahwa sudah mulai ada korban penipuan yang diberitakan dari game online tersebut, sehingga perlu diwaspadai dan dihindari, ajaknya.

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah

April 18, 2026

ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)

April 18, 2026

ANALISIS: Menggagas Penegakan Tipikor, Potong Rantai Mafia Solar. Benarkah tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Sulsel? (Bag.113)

April 16, 2026

Comments are closed.

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah

April 18, 2026

ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)

April 18, 2026

Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa

April 18, 2026

Menata diri dengan Iman, Warga Binaan Rutan Makassar Aktif Ikuti Pengajian

April 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah

April 18, 2026
Berita Terbaru
  • Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah
  • ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)
  • Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • Menata diri dengan Iman, Warga Binaan Rutan Makassar Aktif Ikuti Pengajian
  • Apel Pagi Dirangkaikan Pelepasan Pejabat, Lapas Maros Beri Penghargaan atas Pengabdian dan Dedikasi
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.