MAKASSAR– Dengan hitungan waktu yang cukup singkat dari kasus pembusuran Muhammad Takbir (19), warga Jl.Baronang, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Tim Resmob Polres Bulukumba menciduk terduga pelaku Pembusuran pada pada hari Sabtu t5 februari 2022 sekitar Pukul 23.30 Wita.
Minggu dini hari Anggota Resmob Polres Bulukumba bersama dengan personil Sat Intelkam Polres Bulukumba mengamankan terduga pelaku tindak pidana pembusuran, Ahmad Dhani (18)..
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, penangkapan ini berdasarkan LP/ 21 / II / 2022 /SPK SEK.U.Bulu RES Bulukumba, tanggal 06 Februari 2022
Tindak pidana penganiayaan di Jl.Baronang kel.Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Pada penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah ketapel (busur), 3 (tiga) buah anak panah busur (salah satunya menancap dikepala korban.
“Sebelum terjadinya pembusuran berawal antara korban dan terlapor duduk bersama sambil meminum minuman keras (ballo) namun tiba-tiba terlapor meninggalkan lokasi dan tidak lama kemudian terlapor datang kembali ke lokasi tersebut dan tanpa diketahui sebabnya terlapor langsung membusur korban dan mengenai bagian dahi bagian kiri yang mengakibatkan anak panah (busur) tersebut masih melengket pada dahi kiri korban,” papar Kabid Humas Polda Sulsel.
Dijelaskan, korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian, Polres Bulukumba, untuk ditindak lanjuti.
Sementara, dari inttogasi yang dilakukan polisi, Dhani mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membusur korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai atau melengket pada bagian dahi sebelah kiri korban.
“Terduga pun mengakui melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras jenis (ballo),” papar Kombes Pol. Komang Suartana. (*)
