MAKASSAR– Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana AS, MM, tentunya akan mengambil tindakan tegas terhadap mantan Kanit Reserse Polsek Belopa, Polres Luwu, Bripka IS yang terlibat sebagai kurir narkoba dan saat ini menjadi penghuni sel jeruji Propam Polda Sulsel.
“Terkait dengan tertangkapnya Bripka IS, masih dalam penyidikan pihak Propam Polda Sulsel. Tentunya oknum anggota kepolisian ini sudah dicopot dan bakal terjerat pidana, bahkan akan ditindak tegas. Kasus inipun sudah dikembangkan anggota” papar Kapolda Sulsel, saat usai silaturahmi dengan awak media, Kamis (20/1).
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan pada Bripka IS, mantan Kapolda Gorontalo ini menjelaskan, saat ini Anggota Propam Polda Sulsel melakukan pemeriksaan keterlibatan mantan Kanit Reserse Polsek Belopa tersebut.
“Jika nantinya dari hasil penyidikan Propam Polda Sulsel menyebutkan Bripka IS terlibat narkoba, akan diserahkan ke Direktorat Reserse (Ditaerse) narkoba untuk proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yanh sudah ditetapkan dalam undang undang,” tambah kapolda.
Diketahui Bripka IS yang saat itu masih menjabat Kanit Reserse Polsek Belopa, diduga menjadi bagian peredaran narkoba dari seorang bandar yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo.
Bripka IS diamankan dari penangkapan warga sipil berisial SA (46). Bermula saat SA menjemput satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pill ekstasi di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Belopa, Kabupaten Luwu. (Zul)
