Palopo – Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kota Palopo, Ardiansyah, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan represif yang dilakukan seorang oknum anggota Kepolisian saat aksi demonstrasi berlangsung di depan Mapolres Palopo, Rabu (21/5/2025).
Aksi demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dan organisasi kepemudaan tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Massa menyoroti berbagai persoalan, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangkaluku, indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan Baruga Istana Kedatuan Luwu, hingga laporan-laporan serupa di beberapa instansi Pemerintah Kota Palopo.
Insiden terjadi saat salah satu orator aksi, Palimbongan, tengah menyampaikan orasi di atas batas pagar kantor polisi. Tiba-tiba, ia didorong oleh oknum polisi yang diduga merupakan KBO Reskrim Polres Palopo berinisial JM.
Akibat dorongan tersebut, Palimbongan kehilangan keseimbangan dan nyaris membentur tembok pagar. Beruntung, salah seorang rekannya dengan sigap menahan tubuhnya, sehingga ia terhindar dari cedera serius.
Aksi dorongan itu terekam kamera dan videonya menyebar luas di media sosial serta kanal YouTube. Respons publik pun bermunculan.
Banyak pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, mengecam tindakan aparat yang dinilai melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Ketua LMPI Palopo, Ardiansyah, menilai tindakan oknum aparat tersebut mencerminkan sikap arogan dan tidak sejalan dengan nilai-nilai humanis yang selama ini digaungkan oleh Kapolri.
“Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kota Palopo mengecam aksi arogansi oknum (JM) aparat Kepolisian Polres Kota Palopo terhadap massa demonstran yang tidak mengedepankan sikap humanis. Olehnya itu, kami mendesak Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kapolda Sulsel, dan Kabid Propam Polda Sulsel untuk memproses oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku serta mencopot Kapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intel karena dianggap gagal membangun komunikasi dengan mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan,” tegas Ardiansyah dalam pernyataannya, Kamis (22/5/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa laporan terkait insiden tersebut telah dikirimkan langsung ke Mabes Polri melalui WhatsApp dan sambungan telepon pada malam kejadian (21/5/2025).
Sementara itu, Palimbongan selaku korban mendorong agar kejadian ini diproses secara transparan dan adil. Ia telah melaporkan kasus tersebut ke unit Propam Polres Palopo.
“Kami menyuarakan aspirasi, bukan melakukan kekerasan. Jika aparat bertindak seperti ini, kepercayaan publik terhadap institusi akan terus menurun,” ujarnya.
Sebagai negara demokratis, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aksi damai seperti yang dilakukan di depan Mapolres Palopo seharusnya dilindungi, bukan dibalas dengan tindakan represif. (*)

