Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Oktober 26
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»OPINI»Mengapa Mafia BBM Solar Subsidi Terus Menggeliat, Mana Penegakan Aturan dan Hukum?
OPINI

Mengapa Mafia BBM Solar Subsidi Terus Menggeliat, Mana Penegakan Aturan dan Hukum?

Indotim NewsBy Indotim NewsNovember 22, 2024Updated:November 22, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

 Oleh: Petta Lamarupe’

(Bag.2)

Di tengah upaya pemerintah memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, praktik mafia BBM solar subsidi terus marak di Sulawesi Selatan.(Sulsel), Meski berulang kali menjadi sorotan media, target demonstrasi aktivis mahasiswa, masyarakat, dan LSM, aktivitas ilegal ini seolah tak tersentuh hukum.

Unjuk rasa mahasiswa yang beberapa waktu lalu di gelar di depan Kantor Pertamina Rayon VII Jalan Garuda dan Fly Over Jalan AP Pettarani Makassar, meneriakkan beberapa nama aktor yang diduga menjadi otak pengepul dan penyalur BBM Subsidi yang dicaplok melalui pengepul atau pelangsir yang bersumber dari sejumlah SPBU ‘Nakal’.

BBM solar subsidi ini tentunya menjadi hak yang diperuntukkan bagi rakyat pengguna, bukan buat usaha industri, tambang atau pabrik.

Padahal, regulasi yang mengatur distribusi dan pengawasan BBM subsidi sudah jelas, termasuk UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, hingga pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Mafia BBM solar subsidi memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan untuk mendapatkan keuntungan besar.

Penyelewengan ini melibatkan berbagai modus, mulai dari pembelian BBM subsidi menggunakan identitas palsu hingga penyalahgunaan kuota solar yang diperuntukkan bagi nelayan atau petani.

Bahkan geliat para pengepul atau pelangsir yang beroperasi di SPBU tertentu nyaris tak pernah terjamah oleh aparat penegak hukum atau pihak Satgas yang khusus memantau kegiatan “Haram” tersebut.

Ironisnya, aktivitas ini kerap melibatkan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperlancar distribusi ilegal.

Akibatnya, masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas dalam menikmati subsidi justru dirugikan, dengan terjadinya kelangkaan distribusi solar subsidi.

Dalam kasus ini, regulasi yang telah diterapkan seharusnya mampu memberikan efek jera bagi pelaku. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, misalnya, melindungi hak-hak masyarakat atas distribusi barang subsidi yang transparan dan adil.

Selain itu, peraturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatur teknis distribusi BBM agar sesuai dengan alokasi.

Namun, lemahnya penegakan hukum dan minimnya pengawasan di lapangan menjadi penyebab utama sulitnya memberantas jaringan mafia ini.

Penanganan mafia BBM subsidi di Sulsel membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, termasuk penerapan sanksi pidana sesuai pasal KUHP, menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai penyelewengan.

Selain itu, transparansi dalam sistem distribusi BBM harus diperkuat melalui digitalisasi dan pelibatan masyarakat untuk melaporkan penyimpangan.

Dengan langkah tegas dan kolaboratif, harapan untuk mengakhiri praktik mafia BBM subsidi di Sulawesi Selatan dapat terwujud.

Saat ini masyarakat menunggu nurani penegak aturan yang tidak ternoda jurus maut para mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel.

(Bersambung Bagian 3)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

TAJUK: Berompi Oranye, Husniah Talenrang Masuk Rutan

Oktober 26, 2026

Dugaan Konflik Kepentingan Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar Dilaporkan ke Jamwas

Oktober 24, 2026

GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Dorong Penindakan Bandar hingga Penelusuran Aset

Oktober 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

TAJUK: Berompi Oranye, Husniah Talenrang Masuk Rutan

Oktober 26, 2026

Dugaan Konflik Kepentingan Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar Dilaporkan ke Jamwas

Oktober 24, 2026

Tindak Lanjut Koordinasi, Satresnarkoba Polresta Gowa Gelar Sidak dan Tes Urine Acak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Oktober 23, 2026

Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, Lapas Perempuan Sungguminasa Serahkan Sarana dan Alat Kebersihan

Oktober 22, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

TAJUK: Berompi Oranye, Husniah Talenrang Masuk Rutan

Oktober 26, 2026

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014
Berita Terbaru
  • TAJUK: Berompi Oranye, Husniah Talenrang Masuk Rutan
  • Dugaan Konflik Kepentingan Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar Dilaporkan ke Jamwas
  • Tindak Lanjut Koordinasi, Satresnarkoba Polresta Gowa Gelar Sidak dan Tes Urine Acak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, Lapas Perempuan Sungguminasa Serahkan Sarana dan Alat Kebersihan
  • GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Dorong Penindakan Bandar hingga Penelusuran Aset
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.