MAKASSAR– Personel Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka M. Ichsan (42) di BTN Pepabri, Sudiang, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Senin siang, (10/1) sekitar Pukul 14.00 WITA.
Polisi ketika itu, juga menyita narkoba jenis ganja sebagai barang bukti yang dikemas dalam satu paket yang berisi Ganja berkisar 947.47 Gram, buku, mie instan dan 1 unit telepon selular. Berat kemasan tersebut 2,5 Kg.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suhartana, dalam rilisnya menjelaskan, Operasi yang digelar personil Timsus Narkoba Polda Sulsel ini, melaksanakan kegiatan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis Ganja.
“Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota menerima informasi tentang adanya paket (Control Delivery) yang berada di kantor Pos yang diduga Narkotika Jenis Ganja, Sehingga tim bergegas ke kantor Pos tersebut untuk memastikan Informasi tersebut (Control Delivery),” papar Kabid Humas Polda Sulsel.
Ditambahkan, sesampai di kantor Pos anggota mengatur cara bertindak dan menyamar menjadi Kurir Kantor Pos untuk mengantar Paket tersebut ke alamat yang ditujukan di BTN PEPABRI SUDIANG BLOK B16 NO.7, Kel. Bakung Kec. Biringkanaya Kota Makassar,
“Anggota yang menyamar sebagai Kurir Kantor Pos tiba di alamat tujuan pengiriman dan bertemu dengan pemilik rumah M. Ichsan dan dia Pun menerima Paket tersebut, selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan tersangka,” tambahnya.
Saat ini tersangka pemilik ganja diamankan di Dir Tes Narkoba Polda Sulsel, untuk proses penyidikan. (*)
