MAKASSAR– Kasus dugaan ABG diperkosa dan dijadikan budak seks oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M, masih terngiang ditelinga masyarakat Sulsel, khususnya warga Kota Makassar.
Masalah AKBP M yang kini menjadi tersangka dan sudah menjadi penghuni hotel Paradeo Propam Polda Sulsel, nampaknya berbuntut panjang.
Pasalnya, pengacara AKBP M, berencana akan melaporkan balik sejumlah keluarga korban yang masih berstatus Siswa SMP (13), dengan sejumlah tudingan.
Hal itu disampaikan Pengacara tersangka, Erwin Mahmud,S.H CS dari YLBH GAN LMRRI Sulsel (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Anti Narkotika Yayasan Lembaga Misi Restitusi Rakyat Imparsial Sulsel) dalam konfrensi persnya yang digelar Senin malam (7/3/22), di kantornya.
“Beberapa hari kedepan kami akan melakukan pelaporan balik di Polda Sulsel terkait tindak pidana berdasarkan hasil investigasi tim kami. Ada beberapa nama yang akan kami laporkan,” ucap Erwin yang mengaku belum bisa menyampaikan nama-nama hang dimaksudkan.
Dikatakan, ada upaya beberapa calon terlapor yang pernah menemui kliennya, tersangka AKBP M dengan cara-cara licik agar kliennya terjerumus dalam kasus ini. Sangkaan pada kliennyapun saat dilakukan penyidikan pihak kepolisian telah dibantahnya atas laporan keluarga korban.
“Ada beberapa poin yang akan kami laporkan sejumlah terlapor, salahsatunya inisial AI, yakni kasus Human Trapiccking, pemerasan dan kasus lainnya. Dan itu akan kami buktikan secara hukum,” tegas Erwin.
Soal kasus pemerasan, Erwin mengaku memiliki bukti transfer uang ke keluarga korban dan akan menjadi salah satu dasar pelaporan dan perbuatan tersebut berulang.
Saat ditanyai wartawan apakah tersangka dengan korban punya hubungan gelap? Pengacara inipun menampik dan menjelaskan bahwa keberadaan korban dirumah tersangka, karena pihak keluarga korban minta tolong ke AKBP M untuk bisa membantu bersih-bersih rumah.
“Setelah berjalan beberapa lama, banyak permintaan keluarga korban, sehingga klien kami merasa diperas oleh keluarga korban. Pihak yang akan kami laporkan beberapa kali meminta uang. Awalnya mereka minta uang berkisar Rp.200 ribu,” tambah pengacara muda ini.
Permintaan keluarga korban yang dilakukan berulang kali kata pengacara ini, berbagai macam alasan. Seperti biaya sekolah dan biaya kontrakan rumah, motor dan lainnya.
“Permintaan yang berulangkali dilakukan keluarga korban dengan mendatangi langsung tersangka untuk meminta sejumlah uang yang sebelumnya melalui chat via WhatsApp ,” cetusnya dan diakui percakapan melalui chat dipegang oleh penyidik kepolisian yang menangani persoalan ini.
Soal sangkaan penyidik tindak pidana perkosaan pada tersangka dan hingga saat ini Tim pengacara AKBP M membantahnya. (*)
