Makassar – – 1,5 Kg narkotika jenis sabu dengan taksasi nilai mencapai Rp.2 Miliar diamankan Sat Narkoba Polrestabes Makassar.
Narkoba ini rencananya bakal beredar pada malam pergantian tahun 2024-2025.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua kurir berinisial S dan MR pada 2 Desember 2024 di Jalan Hertasning, Makassar.
Keduanya diketahui merupakan warga lokal yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan seorang tersangka berinisial W dengan barang bukti 32 kilogram sabu. Kedua kurir ini memiliki kaitan langsung dengan kasus tersebut,” jelas Kombes Pol Ngajib dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (30/12/2024).
Ia menjelaskan, barang bukti sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan saat malam pergantian tahun, mengikuti pola yang ditemukan dari kasus sebelumnya.
Tersangka W, yang masih berstatus buron, disebut sebagai pengendali utama dalam jaringan ini.
“Baik barang bukti 32 kilogram maupun 1,5 kilogram ini dikendalikan oleh tersangka W, yang saat ini masih dalam pencarian kami,” tambahnya.
Kapolrestabes juga menuturkan bahwa narkoba yang diamankan bernilai sekitar Rp2 miliar, dan pihak kepolisian mengklaim berhasil mencegah potensi penyalahgunaan sabu oleh sekitar 7.500 orang.
Lebih jauh, Kombes Pol Ngajib menyebut jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional, dengan sabu yang berasal dari Tiongkok.
Informasi ini diperoleh melalui patroli siber yang intensif, yang membantu pihak kepolisian melacak keberadaan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua kurir tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun.

