MAKASSAR– Kasus kematian ibu rumah tangga berinisial SH (34) di Jalan Rajawali 1 Lorong 13, Kecamatan Mariso, Makassar, telah terungkap. Pelaku, berinisial RS (18), ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (19/1/2025) dini hari.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, pelaku ditangkap setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar rumah korban. Pelaku menggunakan baju yang sama saat melakukan aksinya.
Kronologi Kejadian
Pelaku masuk ke rumah korban karena pintu tidak terkunci. Awalnya, pelaku berniat mencuri, tetapi kemudian memperkosa dan membunuh korban. Korban ditemukan tewas dengan tanda-tanda pencekikan dan pemukulan.
Barang Bukti
Pihak kepolisian menyita barang bukti, termasuk:
1. Uang Rp 300 ribu milik korban.
2. Baju pelaku saat melakukan aksinya.
3. Hasil tes urine yang positif narkotika.
Penindakan
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 285 ayat (1) tentang perkosaan. “Pelaku akan dihadapkan pada hukuman yang setimpal,” kata Kombes Pol Arya.
Kapolrestabes Makassar menekankan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk selalu waspada dan memperkuat keamanan rumah,” pungkasnya. (*)

