Gowa – Presiden Toddopuli Indonesia Satu, Asrul Arifuddin mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Gowa mengambil langkah sigap melakukan penahanan agar terduga pelaku tidak bebas berkeliaran mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, Senin,(24/1/2022) sore
Adapun kasus dugaan pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan penyekapan anak dibawah umur disertai perdagangan orang (trafficking) yang dialami korban, korban diketahui sudah melapor ke Polres Gowa pada tanggal 18 Agustus 2021 tahun lalu.
Sementara itu Kanit PPA Polres Gowa Aiptu Syharuddin saat di konfirmasi melalui via What’sApp Mengatakan, bahwa terkait kasus dugaan Trafficking Asusila Anak di bawah umur yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu, hari ini kita sudah melakukan penindakan dengan menahan terduga pelaku Bahar alias Oca.
“Terduga pelaku Oca saat ini kita sudah amankan untuk di proses lebih lanjut dan apa bila sudah memenuhi unsur maka kita akan tetapkan sebagai tersangka,” kata Syaharuddin.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman yang turut dikonfirmasi oleh media Toddopuli Indonesia Satu membenarkan penangkapan Oca, “setelah kita melakukan gelar perkara tadi pagi telah memenuhi unsur penahanan dan tadi sore Oca telah kita amankan,”ucap Kasat Reskrim melalui via celulernya.
Kasus ini telah di tangani Partai Nasdem melalui Posko Pengaduan Kekerasan Seksual PPA (*)
