Gowa – Asri Syamsuddin dipecat dari Pimpinan Umum Group Media Global Indonesia.Sentral Organisasi media massa Surat pemecatan dikeluarkan pendiri G-M-G-I Group Maulana Ramli pada tanggal 11 Februari 2022.
G-M-G-I Group adalah, salah satu perusahaan Media group, pendiri Maulana Ramli. merupakan tokoh muda mendirikan beberapa lembaga media siber yang masih Eksis hingga saat ini.
Dalam surat pemberhentian yang dikeluarkan SP, Kamis (11/02) malam menyebutkan Asri diberhentikan secara tidak hormat.secara permanen sebelum berakhir masa tugasnya tahun ini 12 Desember (2022). Sebagai penggantinya, hasil keputusan rapat musyawarah dewan redaksi mengangkat Muh.Rizal SE sebagai PLT Pimpinan Umum,
“Rizal Emba mengambil alih dan menjalankan tugas.fungsi, wewenang dan tanggung jawab Pimpinan Umum G-M-G-I Group hingga berakhir masa jabatan 12 Desember tahun 2022,”kata Maulana dalam surat keputusannya.
Sebagaimana diketahui Asri dikeluarkan atau diberhentikan dari Ketua/Pimpinan Umum G-M-G-I Group yang belum berakhirnya masa jabatan yang diamanahkannya. penyebabnya karena tidak mematuhi management tanggungjawab dan melanggar etika selama menjabat sebagai pimpinan umum.
Dalam rapat Dewan redaksi Dua orang pimpinan umum dan seorang manager iklan G-M-G-I media Group diberhentikan setelah kesepakatan bersama antara dewan redaksi/ pimpinan perusahaan yang digelar di sekretariat G-M-G-I Group jalan budaya gowa rabu 11/Februari 2022 .yang mana diketahui dianggap sudah tidak lagi menjalankan tugas
Pemimpin Perusahaan Maulana Ramli, mengungkapkan, Asri bersama harniah haris diberhentikan dari hasil rapat musyawarah dewan redaksi GMGI Group karna dinilai sudah tidak sejalan lagi.
Asri Syamsuddin sempat mengundurkan diri. dibeberapa media atau Via What’s up yang dinilai tidak profesional dan tidak bijak dalam surat pengunduran dirinya tidaklah sah. karena tidak secara resmi atau tertulis dalam melakukan pengunduran dirinya. hingga saat ini tidak sampai ke meja redaksi GMGI Group.Setelah berita itu beredar masalah mulai berdatangan, tutur Maulana. Pernyataan dan perbuatan Asri Syamsuddin merupakan fakta berdasarkan kesaksian dan bukti-bukti.
“Menurut Kamaruddin Selaku sekertaris Biro Kabupaten Gowa yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, secara khusus, sesuai dengan ketentuan Ad/art yang berlaku secara kelembagaan dan pelanggan Kode Etik Perusahaan,” kata Kamaruddin.
Menurut Humas GMGI Group Abd Madjid Spd, tindakan yang dilakukan Asri Syamsuddin sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan anggota G-M-G-I Group.
Dengan itu saya mendesak untuk melakukan rapat musyawarah dewan redaksi dan para pimpinan dan pengurus serta para anggota G-M-G-I Group untuk melakukan pemberhentian Asri Syamsuddin biar roda kelembagaan akan terus berjalan dengan baik, semoga adanya nahkoda yang baru bisa membawa bendera G-M-G-I Group tetap jaya selalu.
Seluruh pengurus menganggap sangatlah tidak simpati atas perilaku Asri Syamsuddin, kami merasa sangat terganggu dihari Anniversary HUT Makassar Global dengan adanya pernyataan-pernyataan terbuka di Media Massa, tutur Bersambung.
Editor: Admin
Laporan:TIM MG
