Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Agustus 22
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»Sanggahan Banding Pengadaan Alkes RS. Polman Harus Transparan (Bag.2)
HUKRIM

Sanggahan Banding Pengadaan Alkes RS. Polman Harus Transparan (Bag.2)

admininBy admininAgustus 15, 2014Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

IMG_20140815_203407-1Polman– Upaya “pencekalan” yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pemenang lelang pengadaan Alat Kesehatan (Alkes Could Chain) dengan dilakukannya sanggahan banding pihak yang tak puas dengan lelang itu,, terus menuai sorotan.

Nah, berdasarkan berita acara hasil pelelangan pengadaan alkes tersebut menyatakan jika PT. Mitra Tritunggal Abadi pertanggal 27 Juni 2014, dinyatakan pemenang lelang dengan lulus beberapa poin yang ditetapkan panitia pelelangan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 767.700.000 dan jatuh pada penawaran Rp. 766.260.000.
Ketika perusahaan ini dinyakan pemenang, pihak PPK Rs. Polman, Dr. Sri, enggan menandatangani kontrak tersebut, dengan alasan bahwa ada pihak rekanan yang mengadukan sanggahan banding.
Pihak pemenang lelangpun untuk sementara waktu menunggu hasil sanggahan tersebut. Namun hingga saat ini memasuki hari ke 45, pihak PPK yang seharusnya transparan terhadap sanggahan banding yang dilayangkan Cv. Berkah Medikindo, dinilai tidak terbuka.
Menanggapi hal tersebut, H. Irhamsyah, pengamat pengelolaan keuangan negara, mengomentari, seharusnya pihak menjelaskan hasil sanggahan banding pertama itu dengan kurun waktu 5 hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan, disertai jaminan.
“Itukan jelas di Pepres No.70 Tahun 2012 di Pasal 28 Ayat 1, tentang waktu sanggahan banding, untuk sanggahan banding ke 2 pihak penjaju sanggahan harus memberi jaminan” ucap Irhamsyah, Jum’at (15/8/2014), di Makassar.
Sementara itu Ketua Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Polman, Dayan, yang memberi keterangan via telepon selularnya mengaku jika sanggahan banding yang diajukan CV. Berkah Medikindo telah memberi jaminan senilai 1 persen dari HPS.
“Jaminan sudah sesuai dengan mekanisme. Saat ini proses sanggahan banding telah berjalan dan tinggal menunggu hasil jawaban dari pejabat esalon 2 yakni Bupati Polman,” ucap Dayan.
Terkait dengan adanya indikasi pihak PPK maupun UPL yang berupaya mendorong salahsatu rekanan untuk melanjutkan pengadaan jika proses sanggahan banding usai, Dayan enggan berkomentar.
Iapun menjelaskan, jika proses sanggahan banding selesai, maka pihaknya akan melakukan evaluasi ulang. “Jika ada yang memenuhi semua tahapan evaluasi akan jadi pemenang lelang. Jika tidak akan dilakukan lelang ulang,” kunci Keua UPL ini. (Zul) Bersambung edisi berikutnya!

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Aktivis Desak Klarifikasi Setelah Korwil SPPG Pinrang Diduga Jabat Kepala Dapur Sidrap

Agustus 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
  • KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
  • Lapas Maros Ikuti Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.